KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |Sebanyak 6 kepala desa (kades) aktif di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tercatat mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun dari semua kades yang menjadi bacaleg tersebut, sebagian besar masih berstatus Kades aktif karena baru mengajukan pengunduran diri dan belum mendapatkan persetujuan Bupati.
Sementara berdasarkan aturan yang termaktub dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mewajibkan kades mengundurkan diri pada saat mendaftar. Sebagaimana disampaikan, Plt Ketua KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra ,Kamis (7/6/2023).
“Pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 disebutkan, badan lain yang bersumber dari anggaran pemerintah atau keuangan negara lainnya itu harus mengundurkan diri pada saat daftar bacaleg. Kepala desa harus melampirkan surat tanda terima pengunduran dirinya yang sedang masuk tahap proses,” jelas Ihsan.
Jika kemudian pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), surat pemberhentiannya belum terbit, maka kepala desa tidak bisa dijadikan sebagai bacaleg.
Saat ini, lanjutnya, KPU masih dalam tahap verifikasi administrasi bacaleg yang diajukan Partai Politik (Parpol) sampai tanggal 23 Juni 2023 mendatang.
“orang perorang dicek dokumennya dengan teliti dan cermat,” pungkasnya.
Diketahuit, dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 11 huruf (k) berbunyi, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
Lalu pada Huruf (m) berbunyi, bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai
pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
Reporter : Syifa Syarifatul/Icha