KARAWANG – Kinerja Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang di sorot, karena tidak dirasa maksimal.
Pasalnya, permasalahan PT LKM Karawang seolah dibiarkan berlarut – larut sampai hari ini. Salah satunya audit intenal maupun independen yang masih belum juga dilaksanakan. Sehingga Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) belum bisa dilaksanakan termasuk kekosongan jabatan direktur utama dan jajarannya yang sampai hari ini masih mengalami kekosongan. Sejak direktur utama yang lalu diberhentikan.
Padahal Bagian Ekonomi ini adalah exofficio yang mewakili pemerintah daerah Kabupaten Karawang yang merupakan owner atau pemilik dari badan usaha milik daerah tersebut.
“Sebagai jembatan dari pemerintah daerah, belum maksimal kerja bagian ekonomi ini,” kata Dedi Rustandi , Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menandaskan.
Diungkapkan Dedi, beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang menuturkan jika saat ini seleksi pemilihan jajaran direksi PT LKM Karawang sedang dilakukan. Namun nyatanya belum.
Karena sebelum panitia seleksi (pansel) dibuat harus ada audit internal dan audit independen terlebih dahulu yang harus diselesaikan. Dan pansel ini juga harus diumumkan ke publik prosesnya, lanjut Dedi menjelaskan.
Oleh karenanya, Komisi II meminta dengan tegas di tahun 2020 ini PT LKM Karawang harus sudah menyelesaikan audit.
” semua audit ini bisa diselesaikan agar pansel dapat segera dibuat, Jika masih belum selesai juga akan kita pertanyakan kembali, kita akan dorong kembali,” tegasnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menerangkan, dari hasil audit nanti akan terlihat bagaimana kondisi PT LKM Karawang seutuhnya.
“Hasil dari audit ini nanti akan kita analisa apakah LKM ini memang harus tetap dipertahankan untuk bisa hidup dan menjadi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karawang yang kembali dilanjutkan untuk kepentingan masyarakat atau kita evaluasi untuk tdak dilanjutkan atau dibubarkan, kalau merugi terus,” jelas Dedi gamblang.
“Tentu saja selama hasil audit dan pengkajian serta pertimbangan ini bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Penyertaan modal yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang di Anggaran perubahan kemarin, kata Dedi, itu adalah penyertaan modal terakhir yang merupakan kewajiban dari pemerintah daerah untuk diberikan, serta tertuang jelas dalam peraturan daerah.
” Pemegang saham PT LKM Karawang adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 38,57% dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebesar 61,43%. Dan ada aturan yang mengatur berapa penyertaan modal yang memang harus diberikan, baik dari propinsi maupun daerah,” pungkasnya.(NN)