Friday, July 4, 2025
HomePemerintahanPetrogas Rinci Gaji Hingga Miliaran, Pemkab Tunggu Hasil BPKP

Petrogas Rinci Gaji Hingga Miliaran, Pemkab Tunggu Hasil BPKP

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebagaimana dilansir dari web resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, www.karawangkab.go.id, diketahui Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang tahun Anggaran 2020 terdapat rincian biaya yang masih harus dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yaitu sebesar Rp. 5,8 Miliar dengan rincian, Gaji direksi Rp. 3,7 Miliar, gaji Dewas Rp. 1,2 Miliar, Gaji Karyawan Rp. 375 juta, Gaji Pjs/Pesangon/Biaya RKAP/ Rp. 500 juta.

Dikonfirmasikan hal tersebut, Kepala Bidang Perekonomian Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Sari Nurmiasih yang didampingi Subkor Bina BUMD dan BLUD Bagian Perekonomian, Widiantara membantah jika perhitungan tersebut keluar atas persetujuan ataupun pernyataan dari pihaknya.

“Kami gak tahu, dan Pemkab tidak pernah menyetujui atau pun mengeluarkan pernyataan besaran seperti itu,” tegasnya.

Dijelaskan Sari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memang belum membayarkan gaji Plt Direktur Utama (Dirut) PD. Petrogas Persada Karawang, Dewas dan beberapa karyawannya. Hal tersebut dikarenakan Pemkab Karawang belum mengetahui secara pasti berapa besaran anggaran yang harus dikeluarkan. Pasalnya selama ini, PD Petrogas ini tidak pernah memberikan hasil dan selalu merugi.

Oleh karenanya, lanjut Sari, Pemkab Karawang meminta Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) Jawa Barat melakukan pengkajian berapa standar (indikator) besaran gaji yang pantas atau layak diberikan.

“Karena setiap ada pemeriksaan kita selalu ditanya, dan Plt Dirut mengajukan permohonan untuk pembayaran gaji, makanya kita meminta BPKP melakukan review melalui Plt Dirut dan jajarannya karena kita tidak tahu berapa standar gaji yang harus diberikan karena memang selama ini PD. Pertogas ini tidak menghasilkan dan selalu merugi,” jelasnya.

“Melalui hasil review BPKP inilah nanti Pemkab memiliki patokan atau perkiraan berapa uang yang harus dikeluarkan untuk membayar gaji mereka,” ujar Sari lagi.

Dikatakannya, saat ini review BPKP sudah dilakukan dan sedang menunggu hasil. Dimana dari hasil review ini kemudian diserahkan kembali kepada Pemda Karawang sebagai pemilik kewenangan berapa jumlah besaran gaji yang akan diberikan.

“Kita saat ini masih menunggu hasil review BKPK, dan untuk diketahui hasil review ini nantinya bukan menjadi patokan mutlak Pemkab untuk membayar gaji mereka. Kewenangan tetap ada pada kita (Pemkab Karawang) apakah lebih besar dari hasil review BPKP atau lebih kecil. Semua tetap dikembalikan kepada kebijakan Pemkab, hasil review BPKP hanya indikator saja,” pungkasnya. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments