Tuesday, August 5, 2025
HomePolitik- PilkadaPilkada Karawang Semakin Memanas, Pengamat Sospol Dan Ekbis : Kiyai Uyan Tidak...

Pilkada Karawang Semakin Memanas, Pengamat Sospol Dan Ekbis : Kiyai Uyan Tidak Bersalah

KARAWANG – Bagai disambar petir, publik Karawang  beberapa waktu lalu dikagetkan bukan kepalang, ketika seorang tokoh agama terkemuka yakni Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Karawang, KH Ahmad Ruhyat Hasby dilaporkan Tim Koalisi Partai Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor 02 ke Polres Karawang. Dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Dengan Nomor surat tanda terima laporan polisi yaitu, No. STTLP/1236/X/2020/JABAR/Res.Krw.

Dimana hal tersebut diatas berawal dari KH Ahmad Ruhyat Hasbi atau yang akrab disapa Kiyai Uyan menulis di sebuah Whatsapp Group (WAG) MWC NU (Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama) khusus internal kalangan NU Karawang saja.

Saat itu, Narasi yang dibuat Kang Uyan menyebutkan  Cellica dan PKS menebar duit kepada 5 Kyai NU pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Karawang.

Dalam tulisannya, Kang Uyan menyebutkan ada 5 Kyai NU diberi uang Rp.250 hingga Rp.300 juta.

Ke 5 Kyai NU yang dituding mendapat uang dari Cellica tersebut yakni,

1. Kyai Ujang Badruddin (Ponpes Nurusalam Medang Asem)
2. Kyai Wawan Jarakah (Ponpes Baitul Burhan Tempuran)
3. Kyai Tatang Syihabuddin (Ponpes Annihayah Rawamerta)
4. Kyai Abdul Goni Maruf (Ponpes Alhidayah Rawamerta)
5. Kyai Agus (Ponpes Sabilul Khair, Manggung Jaya Cikul)

Atas tulisan Kiyai Uyan yang kemudian menyebar dijejaring sosial ini, Lantas saja ke 5 Kyai tersebut marah kepada Kiyai Uyan. Namun kemarahan tersebut tidak berlangsung lama, Pasalnya, dalam tradisi santri, kultur Pondok Pesantren ada yang disebut tabayyun dan islah.

Kiyai Uyan pun dikabarkan langsung memenuhi undangan 5 kyai pimpinan Ponpes. Pertemuan itu digelar di Ponpes Annihayah, Rawamerta, Senin (19/10/2020) lalu.

KH Tatang Syihabudin Pengasuh Ponpes Annihayah mengatakan, pertemuan 5 kyai dengan Kang Uyan untuk menyatukan persepsi, bahwa tidak ada perselisihan diantara para Kyai.

“Alhamdulilah kita islah dengan Kang Uyan, untuk bersama-sama karena kita punya patokan agama. Jangan terpecah-belah yang bisa membingungkan umat, kesalahan yang dilakukan Kang Uyan merupakan hal yang wajar karena manusia tempatnya salah. Sekarang kita sudah islah, maka umat di bawah harus saling merapatkan barisan terutama untuk kemajuan pendidikan agama di Karawang,” ucap Kyai Tatang di Ponpes Annihayah Rawamerta Karawang, saat itu.

Dan para kyai pun dengan besar hati mau memaafkan kesalahan Kiyai Uyan. Masalah pun beres sampai di sini.

Namun mirisnya, Tim Koalisi Partai Pemenangan Paslon 02 tidak mau tahu, Kiyai Uyan dilaporkan ke polisi, dijerat Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 serta 311 KUHP.

Kiyai Uyan juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong. Pasal 14 UU No. 1Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sontak, Publik Karawang menjadi geger, faktanya !, pelaporan ini memicu kemarahan warga Nahdliyin, dianggapnya ranah politis diseret ke ranah hukum. Postingan WAG Kiyai Uyan dijadikan alat bukti di meja polisi.

Tak Ayal,  Pilkada Karawang 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang suhunya semakin panas membara.

Pengamat Sosial Politik, Ekonomi dan Bisnis Kabupaten Karawang, Heigel mengatakan Tim Paslon 02 diduga sudah bikin sentimen politik primordialisme. Saling menaklukkan yang akan melahirkan dominasi kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Bahasa umumnya bikin gaduh, hingga membuat tidak kondusif kontestasi Pilkada Karawang 2020.

Adapun narasi yang Kiyai Uyan tulis di WAG NU itu bukan untuk konsumsi publik, menurut Heigel, Kiyai Uyan tidak bersalah.

Biang kerok masalah, dokumen WAG Kiyai Uyan dibocorkan ke pihak luar. Diduga ada pengkhianat di internal group tersebut.

“Diduga ada jual-beli dokumen rahasia, hingga Kiyai Uyan di anggap fitnah , Si penghianat diduga mendapat amplop. Itu artinya ada sosial politik, ekonomi dan bisnis disana,” ulasnya.

Mengapa ia menilai demikian, Heigel menjelaskan, Sebagai lawan politik Kiyai Uyan memaparkan strategi politik di internal, mau omong apa pun bebas. Paradoks di pihak Nomor urut 02 pun diduga melakukan hal yang sama, bahkan mungkin saja bisa lebih sadistisq dalam hal dugaan memfitnah paslon Nomor 03.

“tapi kan dari pihak Lawyer Nomor 03 tidak cengeng mengadukan ke polisi, meskipun punya bukti kuat. Karena ranah politik beda dimensi dengan ranah hukum.” tutur Heigel lebih lanjut.

Nasi sudah menjadi bubur, kini sebagian masyarakat Nahdliyin, para simpatisan NU hanya sedang menunggu proses hukum selanjutnya. Dan pastinya tidak akan tinggal diam.

“Terutama tokoh generasi muda, pasti akan mengadakan perlawanan jangka pendek maupun panjang karena diduga mungkin saja perseteruan tidak akan berakhir damai sampai Pilkada 2020 digelar dan bakal berbuntut panjang, bisa jadi malah tambah meruncing,” pungkasnya.(NN)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments