BEKASI – Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.[1] Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa .
Begitu pula yang hari ini dilaksanakan di 16 desa dari 11 kecamatan di Kabupaten Bekasi dan kini sudah menghasilkan 16 Calon Kepala Desa terpilih yang nantinya akan di lantik oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja
Kontestasi Pilkades serentak ini juga sempat ditunda yang setadinya akan dilaksanakan pada 19 April 2020 itu mengalami beberapa kali pengunduran waktu dikarenakam dampak dari Covid-19 yang berdampak dengan beberapa mekanisme proses pemilihan dan harus mengikuti standar protokol kesehatan.
Salah satunya di Cikarang Kota yang memiliki 4 Cakades, dan kini sudah mendapatkan hasil dari pemilihan dari 24 TPS yang tersebar dengan jumlah DPT 12ribu lebih dengan hasil akhir dimenangkan oleh Cakades No Urut 02 H.Rahmat Gunawan (Piray) dengan selisih jumlah suara sekitar 1901 dari No Urut 03 yaitu H.Ujang Nerun (Cakades Petahana).(Heru)