Tuesday, July 8, 2025
HomePemerintahanPintu Air Pembagi Rusak Parah, Dinas Pertanian : Ini Kewenangan Siapa ?...

Pintu Air Pembagi Rusak Parah, Dinas Pertanian : Ini Kewenangan Siapa ? PJT II atau PUPR ?

Karawang, Onediginews.com –  Rusak parahnya pintu air pembagi yang dikeluhkan oleh para petani di wilayah Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok juga Desa Ciptamarga, dan Medangasem, Kecamatan Jayakerta, hanya dianggap santai dan seolah kurang peduli oleh Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.

Bahkan ketika Onediginews.com, Kamis (14/10/2021), bertanya apakah ada pihak Dinas yang akan melihat langsung pintu air yang rusak parah akibat ambruk tersebut. Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Entoh Hendra Permana yang ditemui dalam sebuah kesempatan kegiatan Pertanian di Kantor UPTD Pertanian Kecamatan Majalaya mengatakan jika saat ini Dinas sedang sibuk.

“Kita sedang ada program lain, kita kan lagi ada tamu dari pusat, Ya, kita lihat nanti aja,” ucapnya santai.

Dikatakan Entoh, terkait permasalahan pintu air pembagi yang lokasinya diareal pesawahan saluran irigasi Bengle, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta ini, harus dilihat terlebih dahulu kewenangannya milik siapa. Apakah PJT II atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

“Ini kewenangan siapa ?, PJT II atau PUPR ? kalau bukan kewenangan dinas ya, kita tidak bisa. Jalau kewenangannya milik PJT II maka PJT -lah yang harus memperbaiki. Kalau kami dari Dinas Pertanian sifatnya hanya menunggu saja dari pusat,” jelasnya.

“Kita hanya koordinasi saja dengan yang memiliki kewenangan, dimana daruratnya,” kata Entoh lagi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, petani seharusnya melaporkan atau memberitahukan kerusakan pintu air tersebut kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Agar kemudian PPL membuat rencana usulan perbaikan untuk kemudian pengajuannya disampaikan secara online ke pusat, untuk masuk ke tahun anggaran berikutnya.

“Semua itu ada prosedurnya, ya, kalau PPL itu belum ada laporan kita tidak tahu. Walaupun ada laporan pun , itukan hanya sekedar bagaimana mengantisipasi itu. Ini perlu dimusyawarahkan harus seperti apa,” ucapnya.

“Nanti baru PPL itu yang akan membuat rencana yang akan diusulkan perbaikan untuk masuk ke tahun anggaran yang akan datang. Petani itu mestinya segera melaporkan ke PPL. Karena setiap tahun ada rujukan pengajuan perbaikan. Nah, Pertanyaannya apakah petani ini sudah berkoordinasi dengan PPL atau belum,” pungkasnya.(Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments