Saturday, August 9, 2025
HomeBeritaPolemik Tirtajaya, KPU Karawang Pastikan Tidak Ada Pelanggaran

Polemik Tirtajaya, KPU Karawang Pastikan Tidak Ada Pelanggaran

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Karawang, Miftah Farid memastikan tidak ada pelanggaran kode etik dalam persoalan yang terjadi di Kecamatan Tirtajaya.

” kami kemarin sudah mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tirtajaya dan sudah mengklarifikasi secara utuh informasinya. Jadi itu mungkin bentuk transparasi saja dari PPK Tirtajaya kepada masyarakat umum. Dimana ketika publik meminta menyampaikan, mereka sampaikan dan tidak ada masalah untuk itu,  jadi memang diperbolehkan. Dan itu hanya untuk transparansi saja, jadi tidak ada pelanggaran kode etik,” ungkapnya kepada onediginews.com, Selasa (24/1/2023).

“Yang dimaksud transparan tersebut maksud saya, adalah pengumuman hasil wawancara yang menetapkan dua kali jumlah kebutuhan itu wajib diketahui publik, kalau untuk nilai wawancara itu merupakan informasi yang dikecualikan, itu tidak untuk di publikasi,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Farid menjelaskan, dalam melakukan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU meminta PPK untuk membantu dalam kegiatan wawancara. Dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik PPK maupun PPS tetap ditentukan oleh KPU.

“Jadi dalam hal ini, PPK hanya membantu KPU dalam melakukan wawancara kepada setiap calon anggota PPS,  PPK tidak punya kewenangan menentukan, hanya mengirimkan hasil wawancara kepada KPU, keputusan akhir penentuan calon PPS terpilih, tetap ada di kami (KPU), yang kami pertimbangkan berdasarkan hasil tes CAT ,hasil wawancara juga laporan masyarakat,” jelasnya.

“Jadi prinsipnya, PPS dihasilkan, dilantik dan di beri Surat Keputusan (SK) oleh KPU Karawang, itu ketentuannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, dilansir dari Lintasbatas.news Ewon KMD, wakil ketua 1 Gibas Cinta Damai Resort Karawang, mengaku merasa aneh dalam penetapan anggota PPS dari PPK Tirtajaya oleh KPUD Kabupaten Karawang, walaupun penetapan itu adalah kewenangan KPU.

Ewon, mencontohkan dalam penetapan anggota PPS dari Desa Kutamakmur, Kecamatan Tirtajaya, usulan PPK yang bernama Agus Maulana, itu di nomor dua dan Wawan, di nomor empat.

“Kenapa nama Agus Maulana, jadi hilang bahkan tidak masuk enam besar. Keanehan yang sama pun terjadi di Desa Sabajaya, Desa Tambaksumur, dan Desa Bolang dengan permasalahan yang berbeda”, ujar Ewon.

Perekrutan anggota PPS di Desa Sabajaya, dengan nama Fahrudin, nilai CAT 76 dan Nilai Wawancara 240, hanya masuk di nomor empat, sedangkan yang bernama Arisfah, nilai CAT 54 dan nilai wawancara 230 masuk di nomor tiga.

“Dasar penilaiannya dari mana lagi bisa terjadi hal seperti itu, dari sini saya menilai sepertinya ada yang mereka akan mainkan, di pemilu 2024 ini”, kata Ewon.

Penulis : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments