TASIKMALAYA KOTA– Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Kapolres Tasikmalaya Kota berhasil amankan dua orang tersangka diduga lakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dua pelaku tersebut merupakan anak punk yang tak lain adik-kakak.
“Sebelum kedua tersangka melakukan aksi, korban B (14) dan N (13) dicekoki alkohol jenis tuak hingga tak sadarkan diri dan langsung digagahi oleh dua orang pelaku,”kata Kapolres Tasikmalaya kota, AKBP Doni Hermawan, Kamis (3/11) di Mapolres Tasikmalaya kota.
Pengungkapan kasus tindak pidana terhadap anak dibawah umur ini diketahui salah satu korban sudah hamil dua bulan yang sering sering dilakukan persetubuhan oleh salah satu pelaku.
“Salah satu korban hamil 2 bulan, akibat dari persetubuhan yang dilakukan oleh salah satu pelaku,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota.
Perbuatan para pelaku ini melakukan tindakan pencabulan dalam waktu yang berbeda yaitu selama dua bulan berturut-turut mulai Agustus hingga September 2020.
“Pertama dilakukan pada bulan Agustus, yang kedua pada bulan September,” ujarnya.
Kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 81 UU RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman Penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.
“Kedua pelaku pencabulan anak dibawah umur terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya.(red)