PURWAKARTA– Satreskrim Polres Purwakarta meringkus polisi gadungan .Angga Darmawan (31) warga Kelurahan Purwamekar, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta dalam melakukan aksinya berpura-pura sebagai anggota Satnarkoba Polres Purwakarta dengan sasaran anak muda yang biasa nongkrong.
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan mengatakan, target incaran pelaku rata- rata sekumpulan remaja bermodus anggota Satnarkoba lalu berpura-pura memeriksa HP korban
“Dalam setiak aksinya pelaku berpura-pura memeriksa HP korban dan mengaku dari Satnarkoba
,” kata Indra, Rabu (14/10) saat konferensi pers di Mapolsek Cibungur, Purwakarta.
Lalu, pelaku menekan dan menuduh korbannya sebagai pengedar narkoba jenis ganja dan HP korban dirampas.Dalam aksi yang dilakukan pelaku sudah tiga bulan dengan menggunakan kaos seragam polisi dan membawa pemantik api seperti pistol .
“Selama ini pelaku sudah melancarkan aksinya di 21 tempat di wilayah Purwakarta dan berhasil menggasak 49 handphone berbagai merek dari anak-anak muda yang umumnya berstatus pelajar,” jelasnya.
Atas perbuatannya. kata Kapolres tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dan pengancaman.
“Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” tegasnya.
Selain menangkap polisi gadungan, lanjut Kapolres, satu orang penadah barang hasil rampasan yaitu Indra, Dadan Ramdani (27) warga Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta sebagai kompoltannya.
“Dari kedua tersangka poliai menyita sejumlah hp dan pistol.mainan,” pungkasnya ,,(red)