Monday, July 7, 2025
HomeBeritaPPK Lemah Abang Bantah Pernyataan Teddy, Dilaporkan ke Bawaslu : Itu Hak...

PPK Lemah Abang Bantah Pernyataan Teddy, Dilaporkan ke Bawaslu : Itu Hak Calon!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lemah Abang Wadas, dilaporkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Karawang Dapil IV ( Telagasari, Tempuran, Lemah Abang Wadas, Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon) dari Partai Golkar, Teddy Luthfiana, ke Bawaslu Kabupaten Karawang.

Pasalnya, Teddy menemukan adanya dugaan kecurangan, dimana hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara PPK Lemah Abang Wadas tidak sesuai dengan hasil hitungan salinan (C1) saksi.

Diungkapkan Teddy, ketidaksesuaian tersebut terlihat dalam perbedaan suara partai yang mencapai 108 suara, hal ini tidak sesuai dengan hasil salinan saksi (C1) yang ia miliki.

Teddy menduga 108 suara tersebut dipindahkan PPK Lemah Abang Wadas kepada salah satu caleg di dapil yang sama (Dapil IV) Partai Golkar Nomor Urut 1 Abdul Azis.

Sementara itu, Ketua PPK Lemah Abang Wadas, Noerhendi ketika dikonfirmasi terkait pelaporan Teddy Luthfiana ke Bawaslu Karawang, mengatakan bahwa hal tersebut adalah hak setiap orang.

“ya itu hak calon,” kata Noerhendi.

Menurutnya, Rapat Pleno Kecamatan Lemah Abang Wadas berjalan normal dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa ada bantahan atau penolakan dari saksi peserta Pemilu.

“Pleno di Kecamatan Lemah Abang berjalan normal sesuai prosedur yang berlaku,yaitu menampilkan model C hasil/ C plano dimasing-masing TPS di tiap desa, yang dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Panwascam,” jelas Noerhendi.

“selama proses rekapitulasi tidak ada bantahan atau penolakan dari saksi peserta Pemilu,” ujarnya lagi.

Ia pun mengaku tidak tahu, adanya perubahan 108 suara yang diduga diambil dari suara partai. Ia mengatakan, yang dipakai pihaknya dalam melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di Lemah Abang Wadas dengan menggunakan model C.

“soal itu saya tidak tahu, karena tidak punya rekap data setiap calon manapun. Yang kami pakai adalah model C. hasil/C plano yang dibacakan pada waktu rekapitulasi, bukan model C salinan yg dipegang saksi,” pungkasnya.

 

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments