KARAWANG- Satpol PP dan Tim Gugus Tugas Covod-19 Kabupaten Karawang ,kembali menutup sementara sebuah perusahaan di Kawasan Industri KIIC Karawang. Penutupan sementara PT Exedy tersebut karena melanggar protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah.
“Penutupan sementara PT Exedy karena melanggar protokol kesehatan,”kata Jubir Tim Gugus Tugas Fitra Hergiana, Kamis (29/8).
Dia menyebutkan sebelumnya ada sekitar 15 karyawan perusahaan tersebut yang terpapar Covid-19, 14 orang sudah dinyatakan sehat dan 1 masih dalam isolasi mandiri.
“Kita tahu sebelumnya ada 15 karyawan perusahaan ini terpapar Covid-19,”katanya.
Pemberlakukan penutupan sementara PT Exedy ,kata Fitra, karena selama ini pihak perusahaan tidak menerapkan protokol kesehatan bagi karyawannya.
“Kita lihat perusahaan ini tidak menyediakan alat-alat protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” tandasnya.
Setelah dilakukan penutupan sementara selama 14 hari, kata Dia, pihak tim akan melakukan pemantauan apakah ada perbaikan fasilitas protokol kesehatan kita lihat perkembangan kedepan.
“Petugas akan terus melakukan pemantauan selama penutupan sementara,” terangnya. (nan/red)