Karawang, Onediginews.com – Karyawan PT Fujita Indonesia datangi Polsek Teluk Jambe Timur terkait adanya dugaan PT Fujita Indonesia melakukan proses kriminalisasi terhadap pengurus PUK SPAMK – FSPMI PT Fujita Indonesia, Jumat (16/4/2021).
Hal ini di mulai dari perundingan bonus tahun 2020, PHK sepihak terhadap karyawan dan upaya kriminalisasi terhadap karyawan.
Dadan Suryana salah satu karyawan yang di PHK saat ditemui oleh media online Onediginews.com mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Fujita Indonesia.
“Kami sangat menyesalkan tindakan semena-mena dari PT Fujita Indonesia, selama ini kami cukup bersabar dengan kebijakan-kebijakan yang diberikan oleh pihak manajemen PT Fujita Indonesia mulai dari pemberian bonus 0,5% yang kami dapat, memberikan keputusan sepihak dengan menskorsing 4 karyawan, dan memberikan surat PHK tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan dan tanpa melakukan perundingan bipatrit terhadap karyawan,” ucapnya.
Ia juga menambahkan Padahal di dalam notulen perundingan sudah tertulis dengan jelas bahwa tidak ada upaya intimidasi atau tindakan balasan setelah notulen perundingan bonus ini di tanda tangani kedua belah pihak.
“Tadinya kami sangat berharap sekali masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun disayangkan tindakan manajemen PT Fujita Indonesia membuat kami kesal dan marah,” sesalnya.
Selain itu ia juga mengatakan, pihaknya menduga adanya upaya kriminalisasi dan akan terus mengupayakan ke jalur hukum sampai mendapatkan keadilan dari perusahaan.
Zeruner Sihotang, S.H, M.H selaku kuasa hukum dari pihak karyawan PT Fujita Indonesia saat ditemui Onediginews.com di Polsek Teluk Jambe Timur setelah melakukan konfirmasi terkait adanya permasalahan yang ada antara PT Fujita Indonesia dengan beberapa karyawannya mengatakan, bahwa sudah mendapatkan informasi tersebut.
“Kami pihak kuasa hukum mendapatkan kuasa tanggal 11 April 2021 kami mendapatkan info yang diterima dari karyawan bahwa telah terjadi pemutusan hubungan kerja, PHK ini dikirim melalui pesan WA. Kami sebagai kuasa hukum karyawan PT Fujita Indonesia akan melakukan proses lanjutan masalah ini,” ungkapnya.
Jika memang dugaan kriminalisasi ini jelas tidak terbukti maka patut diduga ada upaya untuk PT Fujita Indonesia melakukan pemberangusan serikat pekerja yang ada di perusahaan.
“Ini akan kita tindaklanjuti, kita akan cari unsur-unsurnya dan jika terpenuhi kita akan buat laporan ke pihak yang berwenang,” ucapnya.
Secara undang-undang juga sudah mengatur tentang pemutusan hubungan kerja. PHK ini harus berdasar tidak boleh semaunya saja perusahaan melakakuna PHK karyawannya.
Menurutnya, dasar dari PHK karyawan ini harus bisa di buktikan baik itu berdasarkan atas pelanggaran perjanjian, pelanggaran berat, atau karyawan dalam kondisi tidak mampu bekerja.
Dalam kondisi saat ini PHK yang dilakukan oleh PT Fujita Indonesia tidak ada unsur yang bisa membuktikan keabsahan dari unsur-unsur tersebut.
“Ini jelas kita anggap sebagai pelanggaran hukum ketenagakerjaan, maka harus diselesaikan secara musyawarah dengan tenaga kerja,” tutupnya. (fjr)