Karawang, Onediginews.com – Warga di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karawang mengeluhkan adanya praktik pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Meski pemerintah mengklaim gratis, faktanya warga harus membayar Rp 300 ribu bahkan ada yang sampai 1 juta lebih. Seorang warga Desa karangjaya Kecamatan Pedes mengalami pungutan tersebut.
Menurut LBH Cakra, sejak awal disosialisasikan pada bulan Maret lalu, pihak desa menyampaikan jika pengurusan PTSL hanya dikenai biaya Rp 150.000 Biaya itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN,
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi. Namun, hanya berselang beberapa hari setelah sosialisasi
“Saya yang aneh jadinya, kan baru kemarin pas sosialisasi katanya cuma Ro 150.000 tapi ketika ada yang sudah jadi sertifikatnya dimintai kembali biaya tambahan, bagi tanah sawah 700 ribu dan bagi tanah darat 500 ribu,” akunya.
Pungutan itu dilakukan oleh oknum panitia PTSL yang dibentuk di desa. dengan alasan, jika tidak lewat program PTSL biaya nya tentu akan lebih mahal. Padahal, kata dia program tersebut merupakan program Jokowi.
“Jadi si panitia-panitia ini datang ke rumah-rumah. Saya sebenarnya enggak minta cepat, ya biaya nya saja kan di subsidi pemerintah. Tapi seperti didorong-dorong biar cepat. Tapi sampai sekarang, mana itu sertifikat enggak pernah saya pegang,” ucapnya.
Dia mengaku bahwa saat itu hanya diminta uang sebesar 150 ribu. Namun setelah dipenuhi, pihak petugas meminta uang untuk pengurusan lainnya.
“Awalnya memang Rp 150.000, itu katanya resmi buat biaya fotokopi, pengukuran dan lain lain, tapi setelah ada yang jadi ternyata diminta nambah, jumlahnya beda antara tanah darat dan tanah sawah,” terangnya.
Dia mengaku mendaftar pada program PTSL untuk mengurus tanah keluarganya. Dia
dijanjikan sertifikat akan cepat diurus tapi hingga kini tak kunjung selesai.
“Itu dari Mei saya, tanya ke yang lain juga tetangga sama ternyata.Saya berharap ada keberanian dari warga untuk melaporkan pungutan liar ini, seperti yang terjadi di desa tetangga kertaraharja kecamatan pedes, yang kasus nya sempat dilaporkan
ke kepolisian bahkan berita nya sih dilaporkan ke polda waktu itu,” (red)