Karawang, Onediginews.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang melalui Inspektur Pembantu (Irban) wilayah II menyebut, pihaknya telah merampungkan proses audit dugaan korupsi pengadaan perahu Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Karawang.
Kini, hasil audit yang telah diselesaikan tersebut telah diserahkan kembali ke aparat hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
“Sudah, tim sudah menyampaikan kembali hasil auditnya ke sana (Kejaksaan),”sebut Irban II Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Zaenudin, Kamis (1/7).
Zae mengatakan, sesuai tugas dan kewenangan, Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
“Salah satunya sesuai yang diminta teman-teman aparat hukum dalam penyelidikan maupun penyidikan,”kata Zaenudin .
Zaenudin menegaskan, terkait hasil audit yang telah diselesaikan, Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikannya ke ranah publik.
“Sesuai aturan tidak boleh disampaikan ke publik oleh Inspektorat, silahkan ditanyakan ke aparat Kejari Karawang,”tandas Zaenudin. (Red)