KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penghapusan denda atau sanksi administratif pajak daerah dari awal bulan Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatuallah mengatakan penghapusan denda pajak daerah bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.
Ada 10 jenis pajak yang dihapuskan denda pajak daerahnya , Asep Aang menyebutkan, yaitu diantaranya,
1. Pajak Hotel
2. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
3. Pajak Restoran
4. Pajak Parkir
5. Pajak Hiburan
6. Pajak Air Tanah
7. Pajak Reklame
8. Pajak Sarang Burung Walet
9. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
10.Pajak Penerangan Jalan
Menurut Asep Aang, penghapusan denda pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak/tahun pajak sampai dengan tahun 2022, sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 973/Kep.345-Huk/2023.
“Dengan semangat HUT Kemerdekaan RI ke-78, Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan stimulus penghapusan denda 10 pajak daerah,”kata Asep Aang.
“Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan segera melakukan pengecekan tunggakan pajaknya,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani P