Monday, June 16, 2025
HomeBeritaRekomendasi BPK RI Kepada Bupati Atas Kepala Dinas PUPR dan PPK ??,...

Rekomendasi BPK RI Kepada Bupati Atas Kepala Dinas PUPR dan PPK ??, Inspektorat : OPD Wajib Laksanakan!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pembangunan Jembatan Rumambe II yang dilaksanakan PT TMK dengan nilai kontrak mencapai Rp.14.986.380.000,00 (termasuk PPN) dari APBD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2022 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK RI bersama dengan PPK, PPTK, Pelaksana (pemborong), dan Konsultan Pengawas menunjukkan
adanya kekurangan volume Sub Pekerjaan Baja Tulangan U24 Polos, Plat Deck Lantai
dan Perkerasan Beton.fe 30 Mpa mencapai hingga ratusan juta rupiah.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan.

BPK pun merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran lebih cermat mengawasi pelaksanaan anggaran Dinas PUPR yang menjadi tanggung jawabnya.

“Dan memerintahkan PPK Bidang Jalan dan Jembatan lebih cermat menetapkan HPS, RAB,Kontrak dan mengendalikan pelaksanaan kontrak,serta memproses kelebihan pembayaran atas Pembangunan Jembatan Rumambe II yang dilaksanakan oleh PT TMK sebesar Rp268.900.863,93,” ungkap BPK RI.

“Memasukkan klausul sanksi dalam kontrak jasa konsultansi terhadap pengawas yang tidak cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan,” ulasnya.

Dikonfirmasi, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang melalui Inspektur Pembantu (Irban) I, Taufik ketika dikonfirmasi terkait temuan dan rekomendasi BPK tersebut, mengatakan jika temuan Kelebihan Bayar BPK RI atas Pembangunan Jembatan Rumambe II sebesar Rp268.900.863,93; sudah ditindaklanjuti.

Namun ketika ditanya terkait apakah kelebihan bayar itu sudah dilunasi atau masih cicilan?, Taufik pun belum bisa memberikan jawaban.

“Untuk temuan tahun 2022 sudah ditindaklanjuti,” kata Taufik singkat.

“Nanti saya cek ya, apakah sudah lunas atau masih mencicil. Besok mau dibahas. Terkait apakah OPD sudah melunasi atau masih mencicil coba confirm ke OPD nya. Karena OPD wajib melaksanakan rekomendasi BPK,” ungkapnya lagi.

Disinggung kabar jika temuan ini sudah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) ?, Taufik, menjawab belum.

“Yang saya tahu, apabila ada kegiatan yang akan ditangani APH, mereka akan koordinasi dengan APIP dalam hal ini Inspektorat,”pungkasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments