Friday, May 9, 2025
HomeBeritaRetribusi Buat BOP, DLHK ke PT VIM : Lo Bayar Gua Angkut

Retribusi Buat BOP, DLHK ke PT VIM : Lo Bayar Gua Angkut

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |Sejak 1 Agustus 2023 hingga hari ini, Tumpukan sampah yang terjadi di sekitar lingkungan Pasar Proklamasi Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, semakin menggunung.

Hal tersebut dikarenakan retribusi pedagang yang terus dijemput PT. Visi Indonesia Mandiri (Pengelola Pasar Proklamasi) namun mirisnya, ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang tidak disetorkan.

Sehingga sampai hari ini, pihak Dinas pun masih ngambek, sampah tak diangkut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan dikonfirmasi lebih lanjut terkait permasalahan ini, Selasa (15/8/2023), mengungkapkan jika pihaknya telah mengundang PT. Visi Indonesia Mandiri (VIM) untuk memberikan penjelasan terkait retribusi sampah yang telah mereka tarik sejak Mei 2023 lalu kepada pedagang sebesar Rp. 2000 perhari tersebut dan meminta mereka segera melakukan pembayaran atau menyetorkannya kepada pemerintah daerah.

“Kita undang mereka (PT. VIM), dan mereka hadir siang tadi,” kata Wawan mengawali.

“Saya sampaikan bahwa berbicara sampah berarti kita berbicara mengenai retribusi, karena terkait dengan pelayanan, ada pelayanan berarti juga harus ada pembayaran, karena kami juga dinas dikejar target Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah ini,” jelasnya.

Masalahnya disini, lanjut Wawan lagi, mereka sudah menarik retribusi kepada para pedagang, dan ketika PT. VIM ini meminta pertimbangan, dengan tegas, lanjut Wawan, dirinya mengatakan tidak bisa.

“PT. VIM memohon pertimbangan, kami tetap jawab tidak bisa. Kecuali mereka membayarkan retribusi pedagang kepada kami, baru kami akan angkut dan bersihkan sampah-sampah tersebut,” tandasnya.

Wawan juga menolak ketika PT. VIM menawarkan uang sebesar Rp. 5 juta agar sampah -sampah di Pasar Proklamasi kembali diangkut.

“Jika saya “saklek”, mereka justru harus membayar sesuai jumlah pedagang yang ada di Pasar Proklamasi dikalikan 2000 rupiah perharinya. Namun kita masih memberikankan kebijakan, dengan mempersilahkan berapa kesanggupan mereka untuk membayar,” ujar Wawan.

“Nah ini, sudah berapa bulan mereka menarik retribusi kepada pedagang, masa bayar ke pemda cuma Rp. 5 juta. Sementara dalam sehari, kami mengangkut sampah di Pasar Proklamasi bisa sampai tiga kali,” tambahnya dengan kesal.

Wawan menyebutkan, pihaknya tidak mau tahu dengan alasan PT. VIM, bahwa uang retribusi sampah para pedagang telah habis dipergunakan untuk biaya operasional (BOP) pegawai. Bagi DLHK, Wawan menegaskan, retribusi sampah tetap harus disetorkan.

“saat ini sebelum ada kesepakatan, kami tetap tidak akan mengangkut sampah-sampah disana. Alasan mereka uang retribusi yang mereka pungut dari pedagang itu dipakai gaji mereka dan biaya operasional, ya kami tidak mau tahu, kecuali mereka tidak menarik retribusi kepada masyarakat pedagang. Kami masih bisa mentolelir dengan tetap menggratiskan pelayanan,” urai Wawan.

“Kami tunggu, sepanjang dia tidak menyanggupi, ya, sudah kita tidak diangkut,” pungkasnya.

 

Reporter : Nina Melani

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments