Monday, August 4, 2025
HomePemerintahanRetribusi Parkir Naik 1, 2 Miliar, Dishub Karawang Maksimalkan Penagihan Piutang 

Retribusi Parkir Naik 1, 2 Miliar, Dishub Karawang Maksimalkan Penagihan Piutang 

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Capaian retribusi parkir di Kabupaten Karawang pada tahun 2022 ini ditargetkan sebesar Rp.1,2 Miliar. Naik kurang lebih 35 persen dari tahun 2021 lalu.

Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Endang Jamson menyampaikan, pihaknya optimis target parkir di 2022 akan terealisasi. Meski diakuinya, bukanlah hal yang mudah menggali potensi perparkiran ditengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, terlebih potensi diwilayah diperkotaan sudah hampir semua tergali.

“Target retribusi parkir tahun 2022 naik menjadi Rp. 1,2 Miliar atau sekitar 35 persen dari target tahun 2021 lalu yang hanya Rp. 800 jutaan,” kata Endang kepada Onediginews.com, diruang kerjanya, Selasa (25/1/2022).

“Kami diminta menggali potensi memaksimalkan Penghasilan Asli Daerah (PAD), tapi bingung juga karena dikawasan perkotaan hampir semua sudah dikelola,” paparnya lagi.

Upaya satu- satunya yang kemudian bisa dimaksimalkan, ungkap Endang, adalah mengupayakan tidak adanya piutang ditahun 2022 ini dan melakukan penagihan tunggakan retribusi kepada pihak ketiga secara masif.

“Ya, kita akan upayakan ditahun ini jangan sampai ada piutang baru. Agar target kita bisa tercapai. Karena menggali potensi di pelosok pun rasanya tidak mungkin, ya, pesimislah, karena perparkiran hampir rata-rata sudah dikelola oleh Desa dan Karang taruna,” jelasnya.

Oleh karenanya, lanjut Endang, pihaknya akan mengundang pihak ketiga yang bekerjasama dengan Dishub dan masih memiliki tunggakan retribusi. Hal ini dilakukan untuk memastikan komitmen mereka (pihak ketiga) untuk menyetorkan retribusi parkir sesuai dengan perjanjian yang tertuang.

“kita akan undang mereka, agar berkomitmen untuk segera membayar tunggakan piutang mereka,” terangnya.

Disoal adakah evaluasi dan pemutusan kontrak bagi pihak ketiga yang wanprestasi dalam menjalankan perjanjiannya, Endang menandaskan bahwa hal tersebut tidaklah mudah. Karena akan berdampak kepada komitmen pembayaran.

“Jika kami memutus kontrak, kami mempertimbangkan dampaknya. Tentu piutang yang ada akan sulit tertagih. Dan pihak ketiga yang menggantikan pun tentu tidak akan mau membayar,” terangnya.

“Yang bisa kami lakukan adalah duduk bersama dan meminta komitmen mereka sesuai dengan perjanjian kerjasama yang tertuang,” imbuh Endang lebih lanjut.

Ditanya tanggapannya, bahwa piutang retribusi ini akan terus menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) jika terus bertumpuk dari tahun ke tahun, Endang pun meng-iyakan.

Menurutnya, piutang retribusi parkir sejak tahun 2010 sampai tahun 2021 lalu terus bertambah dan terus menjadi temuan. Namun dirinya tetap menjalankan apa yang menjadi rekomendasi BPK. Yakni dengan terus memaksimalkan penagihan.

“Saya rasa ini akan terus jadi temuan, tapi kita akan terus memaksimalkan penagihan sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Bertahaplah,” ucapnya.

Tahun 2021 kemarin, Endang menyebutkan, pihaknya berhasil menagih piutang retribusi sebesar Rp. 100 juta. Dia berharap ditahun 2022 ini bisa mencapai lebih dari itu, agar target retribusi parkir ditahun 2022 ini dapat tercapai.

“Kita lakukan terus penagihan, karena piutang yang dibayarkan akan dapat membantu capaian target retribusi parkir tahun ini,” harapnya. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments