Saturday, August 9, 2025
HomeBeritaRevisi UU Desa Pasal 39, Apdesi Karawang Nilai Mustahil? Loh Kok Bisa?

Revisi UU Desa Pasal 39, Apdesi Karawang Nilai Mustahil? Loh Kok Bisa?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa 6 tahun menjadi 9 tahun adalah mustahil.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris APDESI Karawang yang juga Kepala Desa Karya Mulya, Alex Sukardi, Rabu (24/1/2023), di Rumah Makan Sindang Reret, Karawang, Jawa Barat.

“Revisi amandemen undang-undang (UU) Desa Nomor 6 tahun 2014 pasal 39, saya sudah bilang bahwa namanya perpanjangan itu mustahil artinya bahwa tidak mungkin yang sekarang 6 tahun bisa jadi 9 tahun,” kata Alex.

“Yang ada itu adalah perubahan pasal 39 ayat 1 dan 2 tentang masa jabatan yang di tulis di sana itu 3 tahun, 6 tahun selama 3 periode,” lanjutnya.

Kemudian jika masa jabatan ini diubah menjadi 9 tahun untuk 2 periode, kata Alex lagi, lalu bagaimana dengan kepala desa yang sudah menjabat dua periode, sementara pada saat mencalonkan, kepala desa harus membuat surat pernyataan tidak pernah menjabat selama sekian periode.

“kalau batasannya 2 periode, ditulis di undang-undangnya 2 periode, maka tidak bisa lagi kepala desa mencalonkan diri selama tiga kali, itu kekhawatiran kita (APDESI),” ujarnya.

Alex mengaku sebagai kepala desa dirinya ingin sekali jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Hal itupun ia buktikan dengan ikut rapat di DPR RI Komisi II beberapa waktu lalu, meski tidak dengan berteriak-teriak.

“Sebelum tanggal 17 Januari lalu, temen-temen ke Senayan, saya sudah lebih dulu tanggal 12 Januari sebelumnya bertemu dengan anggota DPR RI di Komisi II dan jawaban mereka adalah, bahwa mengubah atau mengamandemen undang-undang memang adalah tugasnya DPR tetapi harus ada usulan dulu dari pemerintah pusat, dikaji dan diuji publik, kemudian baru dimasukkan sebagai skala prioritas prolegnas,” jelasnya.

Penulis : Syifa Syarifatul F

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments