KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Herman bin Anim Setiawan yang malang, sejak kasusnya bergulir sampai hari ini, ia masih terus berupaya mendapatkan kembali sertifikat Hak Milik atas nama Yati Nuryati yang ia jadikan jaminan ke PT. Semen Indonesia Distribusi (SID).
Upaya Herman tersebut tak kunjung membuahkan hasil. Sertifikat yang ia cari tak tahu dimana rimbanya. Karena masing-masing pihak mengaku tidak tahu dan tidak bertanggung jawab.
Sekilas mengulas, Permasalahan ini bermula, saat Herman bekerja di PT. SID namun seiring perjalanan waktu, Herman kedapatan menggunakan uang perusahaan sebesar Rp. 195 juta.
Untuk mengganti uang tersebut, Herman pun menjaminkan sertifikat hak milik atas nama istrinya yaitu Yati Nuryanti kepada pihak perusahaan.
Naas, Meski sudah menjaminkan sertifikat miliknya, namun ternyata PT. SID tetap melaporkan Herman kepada pihak kepolisian dengan sangkaan Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan sehingga Herman pun divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Karawang selama hampir kurang lebih 2 tahun.
Dalam proses penanganan perkara Herman dengan PT. SID inilah diduga sertifikat hak milik tersebut hilang.
Pihak PT SID melalui Branch Manager Titok Setiadi pada saat dikonfirmasi onediginews.com dikantornya beberapa waktu lalu mengungkapkan pada saat kasus Herman diproses hukum, pihak kepolisian meminta jaminan sertifikat milik Herman sebagai barang bukti.
“Sertifikat itu diminta sama polisinya, saya tanya kenapa kok ya minta sertifikat gitu, polisi sampaikan ke saya karena diminta sama Pengadilan, kalau gak gitu gak bisa dilakukan pelaporan ke Pengadilan, akhirnya waktu itu, diserahkanlah ke polisi bagian Reskrim,” ungkapnya.
Lanjut Titok menjelaskan, pihaknya sempat menanyakan surat tanda terima penyerahan sertifikat tersebut kepada kepolisian yakni Polsek Klari yang menangani kasus Herman, mereka menjawab ada di Kejaksaan.
“Saya minta surat tanda terimanya, mana pak, ada di pak Jaksa nanti di ambil saja ke sana, kata pak polisi. Dianterinlah sama pak polisinya, saya dan pak Saad (pihak perusahaan), suruh ke kejaksaan,” kata Titok
“setelah di Kejaksaan saya ketemu sama jaksa (Alm Hendrik). Diruangannya, almarhum mengatakan ini sertifikat kok robek semua gitu, lepas dari mapnya, kata pak Polisi kok begitu semua sih pak, loh saya nerimanya seperti ini kok jaksanya bilang gitu, iya pak gimana nih sertifikat apa saya ambil sekarang gitu, kata pak Jaksa, gak bisa ini sebagai jaminan,” terangnya lagi.
“Nanti minta tanda terima aja pak, nah beliaunya ini gak mau ngasih tanda terima karena tanda terima pertama sama pak polisi,” ucapnya.
Kembali ia menegaskan, sertifikat itu untuk barang bukti jaksa dipersidangan. Ketika diminta kembalipun waktu itu tidak diberi oleh pihak Kejaksaan.
“Yang jelas saya melihat sertifikat itu di Kejaksaan,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah beberapa waktu lalu, Kapolsek Klari Polres Karawang, Kompol Hidayat mengatakan terkait permasalahan sertifikat Herman dirinya meminta waktu untuk mendalami dan mempelajarinya terlebih dahulu.
“Kebetulan pada saat permasalahan Herman ini terjadi, saya belum menjabat sebagai Kapolsek disini, sehingga saya belum menguasai permasalahan, jadi saya harus mendalami terlebih dahulu, saya mohon waktu untuk mempelajarinya,” kata Kapolsek.
Hidayat mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang, karena memang dari Polsek Klari sendiri, sertifikat tersebut sudah diserahkan untuk dijadikan barang bukti.
“Kalau kemudian sertifikat ini hilang, berarti kejaksaan harus bertanggung jawab, kalau polisikan menjalankan perintah kejaksaan sesuai dengan P19, sertifikat itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai barang bukti, dengan dilimpahkannya ke Kejaksaan berarti kan sudah tanggung jawab jaksa,” jelasnya.
Hidayat mengaku heran bagaimana bisa ada barang bukti hilang. Namun ia mengakui kelalaian pihaknya. Karena tidak meminta tanda terima penyerahan barang bukti dari perusahaan kepada Kejaksaan saat itu.
“Kami akui ini kelalaian kami, salahnya kami tidak meminta tanda terima penyerahaan sertifikat dari perusahaan ke Kejaksaan. Karena sertifikat itu ada didalam penguasaan perusahaan, maka perusahaan lah yang menyerahkan ke Kejaksaan didampingi oleh Kepolisian karena jaksa juga keukeuh meminta sertifikat tersebut, ya, itu tadi kesalahan kami adalah tidak meminta tanda terima,” terang Hidayat lebih lanjut.
“Oleh karenanya, terkait permasalaham ini, Saya akan koordinasikan kembali dengan kejaksaan, kita akan membicarakan tanggung jawab dari pada institusi, bagaimana mencari solusi dan jalan keluarnya,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi