KARAWANG – ONEGINEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengaku sudah menindaklanjuti kasus politik uang yang videonya viral dan beredar luas di media sosial. Beserta seluruh jajarannya dari mulai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sampai kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), pihaknya pun terjun langsung ke lokasi untuk menelusuri kebenaran isi video tersebut.
Hal itu diungkapkan, Komisioner Bawaslu Karawang , Roni Rubiat Machri kepada awak media dikantornya, Senin (7/12/2020).
Menurut Roni, Bawaslu baru tadi pagi mendapatkan informasi bahwa lokasi kejadian ada di dua kecamatan. Yaitu Klari dan Karawang Barat. Pihaknya pun langsung melakukan penelusuran.
“akhirnya tadi pagi kami baru dapat titik lokasinya, Desa dan RT RW -nya, ada di dua Kecamatan dan saat ini sedang ditelusuri oleh Panwascam,” ungkapnya.
Hal ini penting dilakukan, lanjut Roni, untuk mengetahui dengan pasti apakah orang yang bersangkutan dalam video itu ada dan betulkah peristiwa pembagian uang itu ada.
“Saat ini kami masih sedang menunggu informasi perkembangan dari Panwacam, Jika memang ada orang dan peristiwanya maka segera dilakukan penyampaian pelaporan hasil pengawasan dan segera laporan itu di tindaklanjuti di Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), Kami berikan waktu sampai siang ini kepada Panwascam, betul gak, ada orangnya, betul gak, ada peristiwanya,” jelasnya.
Disinggung soal surat pernyataan pengakuan yang langsung ditandatangani diatas materai oleh si pemberi uang, Roni menuturkan, sebaiknya ketika memang ada bukti – bukti tersebut, segera disampaikan atau dilaporkan ke Bawaslu.
“Jika memang ada bukti – bukti tersebut sampaikan segera ke Bawalsu agar peristiwa ini menjadi jelas dan terang benderang, peristiwanya seperti apa ?, dilakukan oleh siapa ?, biar kami juga cepat melakukan penindakannya,” tandas Roni.
“Ya, ini kan ada prosedurnya ada prosesnya dimana kita lakukan dulu pembahasan di Sentra Gakumdu, kita lakukan pemanggilan atau klarifikasi lalu dijadikan bahan kajian apakah bisa terbukti pelanggarannya atau tidak,” paparnya.
Kalau terbukti, ia menegaskan , sanksinya untuk si pemberi adalah sanksi pidana, dengan ancaman hukuman minimal 36 bulan penjara dan maksimal 72 bulan penjara dan denda minimal Rp. 200 juta dan maksimalnya Rp. 1 miliar.
“Hal ini pun berlaku sama bagi si penerimanya, hanya saja penerimanya ini dalam konteks apa bisa di jerat , nanti bisa dilihat di hasil kajian ini,” pungkasnya.(NN)