Sunday, August 3, 2025
HomeKesehatanSATGAS Covid-19 Karawang Mulai Sidang Virtual Hari Ini

SATGAS Covid-19 Karawang Mulai Sidang Virtual Hari Ini

Karawang – Onediginews.com – Penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Karawang sudah diberlakukan, sejumlah pelanggaran ditemukan pada operasi yustisi yang ditemukan sampai dengan hari Senin (12/07/2021) yakni 115 pelanggaran.

Bagi para warga yang melanggar aturan PPKM Darurat seperti tidak memakai masker, berkerumun, melewati jam operasional dan melanggar aturan layanan take away bagi pelaku usaha akan diberikan sanksi tegas dengan langsung disidang di lokasi operasi yustisi yang digelar.

Operasi yustisi kali ini dilakukan oleh pasukan gabungan dari TNI, Polri serta Pemerintah Kabupaten Karawang bersama dengan Satpol PP, Kejaksaan Negeri Karawang.

Yang berbeda pada tindakan tegas pelanggaran PPKM Darurat melalui operasi yustisi kali ini adalah untuk pertama kalinya di Kabupaten Karawang para pelanggar dikenakan sanksi dan disidang langsung oleh hakim dari Kejaksaan Negeri secara virtual.

Kasat Reskrim Polres Karawang Akp Oliestha Ageng Wicaksana. S. I K., M.H., saat ditemui media dalam kegiatan pelaksanaan sidang virtual pelanggaran PPKM Darurat di Indoor GOR Panatayudha Karawang menerangakan, kegiatan tersebut merupakan sidang virtual pertama Satgas Covid 19 Kabupaten Karawang.

Selain itu ia juga menyampaikan terhitung sampai dengan tanggal 12/7/2021 sudah ada 115 pelanggaran covid 19 di Karawang. Pelaku pelanggaran ini dibagi menjadi 3 katagori yakni, perorangan, pelaku usaha, dan sektor industri. Untuk denda yang diterapkan yaitu, Rp 50.000 – Rp 200.000 diberlakukan untuk pelaku pelanggaran perorangan disesuaikan dengan kondisi temuan saat pelanggaran, Denda minimum Rp 5.000.000 diberlakukan untuk pelaku pelanggaran usaha yang disesuaikan dengan perda yang berlaku, Denda mulai dari Rp 15.000.000 – Rp 50.000.000 diberlakukan untuk pelaku industri.

Dalam pertemuan penutupnya kepada media Oliestha berharap dengan adanya penegakan pelanggaran ini kita semua bisa lebih menjaga diri kita. Kami mohon masyarakat bisa bersinergi selama penerapan PPKM Darurat sampai selesai. “Hanya dengan kebersamaan kita bisa menyelesaikan, menuntaskan pandemi covid 19 ini.” ujarnya.

Selain itu dalam keterangan penutupnya ia juga menambahkan, jika masih ada yang melanggar berulang kali di dalam penerapan PPKM Darurat ini maka nantinya akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan Undang Undang Kekarantinaan maupun Undang Undang Karantina Kesehatan dengan denda hukuman kurungan penjara 1 tahun denda 1 Miliar, tutupnya. -FJR-

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments