Sunday, August 3, 2025
HomeBeritaSejumlah Mantan Karyawan PT. CSG Lapor Polisi, Jitang : Dzolim dan Penjarakan!

Sejumlah Mantan Karyawan PT. CSG Lapor Polisi, Jitang : Dzolim dan Penjarakan!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Belasan mantan karyawan PT. Chan Shin Group melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum manager gedung bernama NK atau yang akrab disapa Mak Bro ke polisi.

Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PKS, Tatang mengatakan pihaknya mendampingi sejumlah mantan karyawan PT. Chang Shin Group melapor ke Polsek Klari terkait dugaan pungli atau pemerasan yang diduga dilakukan NK melalui anak buahnya E dan M. Dimana mereka diduga meminta sejumlah uang dari uang pesangon karyawan PT. Chang Shin Group yang mengundurkan diri atau di PHK dengan alasan administrasi.

“Kami ingin oknum tersebut di penjarakan!, dan mereka harus mengembalikan uang mantan karyawan yang mereka minta sebesar rata-rata hampir mencapai Rp. 10 juta perorangnya,” kata Tatang kepada onediginews.com di Kantor Polsek Klari, Senin(5/12/2022).

Ditegaskan Jitang sapaan akrabnya, perbuatan mereka sangat tidak bisa ditolelir, dzholim dan sangat tidak berprikemanusiaan.

“Mereka meminta uang kepada mantan karyawan dan jika tidak diberi mereka mengancam tidak akan memberikan surat packlaring dan KTP Karyawan. Bahkan jika uang tersebut belum juga diberikan (transferkan), mereka akan terus menagih sampai mencari ke rumah karyawan,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang ini menyesalkan.

Ia pun berharap, pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini. Dan oknum terduga pelaku segera dilakukan penahanan.

Sementara itu, pihak perusahaan PT. CSG, Susilo, ketika dikonfirmasi onediginew.com melalui pesan whatsappnya mengaku kaget dengan adanya dugaan praktek pungli di perusahaannya.

Menurutnya, perusahaan tidak mentolelir perbuatan oknum tersebut. Dan mempersilahkan korban melapor ke polisi.

“Saya juga kaget waktu Jitang sampaikan itu, makanya saya persilahkan kalo Jitang mau lapor polisi, karena oknum itu merusak nama baik perusahaan,” kata Susilo.

” Penjelasan dari Manajemen, perusahaan tidak mengetahui ada praktek pungli terhadap karyawan yang di PHK, dan Manajemen tidak mentolerir praktek pungli atau percaloan yang terjadi,”tegasnya. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments