Wednesday, August 6, 2025
HomeHukum dan KriminalSempat Jadi Temuan BPK, Proyek Peningkatan Jalan di Karawang Kembali Dianggarkan? Askun...

Sempat Jadi Temuan BPK, Proyek Peningkatan Jalan di Karawang Kembali Dianggarkan? Askun : Minta Kejari Segera Periksa Kabid Jalan

Karawang, Onediginews.com – Dugaan adanya temuan BPK untuk 22 pengerjaan proyek peningkatan jalan di Kabupaten Karawang melalui Dinas PUPR di tahun 2019 kembali menjadi sorotan. Terlebih, proyek peningkatan jalan di karawang kembali dianggarkan dengan jumlah nominal yang cukup besar di tahun ini.

Praktisi Hukum Kabupaten Karawang, Asep Agustian, S.H.,M.H yang selama ini terkenal aktif dalam mengkritisi kebijakan-kebijakan Pemerintah, menyayangkan adanya pembiaran terhadap temuan BPK yang terjadi pada Tahun 2019.

“Padahal ini sudah memasuki pertengahan Tahun 2021, tapi masih ada bahasa masih nyicil dari pihak penyedia jasa atau kontraktor. Dia pikir kreditan panci!!?,” Ucap Asep.

Kata Asep, apa pun yang menjadi temuan BPK itu harus dikembalikan. Jika ternyata ada temuan, berarti pihak pelaksana tidak profesional, dan lagi pula, dalam hal ini pengembalian bukan segala – galanya, iya kalau pengembaliannya tepat waktu. Kalau tidak, jelas ada dugaan itikad kurang baik.

Asep juga menyayangkan respon para pelaksana terhadap wartawan yang dianggapnya congkak.

“Ya seharusnya pihak pelaksana pekerjaan akui saja kelalaiannya yang belum dapat menyelesaikan temuan BPK, bukan malah menjawab secara congkak terhadap konfirmasi pertanyaan wartawan, dan bukan malah ngatur tugas serta profesi wartawan, dengan mengatakan tidak perlu tanya-tanya masalah itu,” tegasnya.

Dirinya berharap, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang segera untuk memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas PUPR Karawang dan pihak pelaksananya.

“Jika temuan Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang saja bisa diproses. Masa ini yang jelas-jelas ada pengakuan dari Kabid dan pelaksananya didiamkan saja?,” Ungkap Asep.

Secara tegas Asep mengungkapkan, jika Kejari tidak mau memproses, dirinya malah akan mempertanyakan, Ada apa dengan Kejari Karawang?.

“Sebaiknya segera periksa Kabid Jalan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pelaksananya. Pemberitaan media massa yang memuat pengakuan KPA dan pelaksana, itu sudah bisa dijadikan dasar Laporan Informasi (LI) bagi Kejari Karawang untuk melakukan pemeriksaan,” desak Asep.

Sebelumnya Realisasi belanja modal 22 Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang di Tahun 2019 menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang Tahun 2019 telah melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap 22 paket proyek pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Karawang dengan total kelebihan bayar sebesar Rp 1.273.506.937 miliar.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan peningkatan jalan menunjukan terdapat kelebihan pembayaran atas 22 paket pekerjaan sebesar Rp 1.273.506.937 miliar.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Karawang agar mengintruksikan Kepala OPD untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Dikonfirmasi Onediginews.com,  Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas PUPR Karawang, H.Rusman mengaku bahwa dari 22 proyek pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Karawang menjadi temuan BPK.

“Di tahun 2019 ada 22 proyek pengerjaan peningkatan jalan jadi temuan BPK, untuk pengembalian kerugian akan ditanggung oleh pihak penyedia atau kontraktor,” ungkapnya.

Dia juga mengaku bahwa sampai saat ini untuk pengembalian sendiri masil belum diselesaikan. Mengingat kondisi yang dialami oleh pihak kontraktor terdampak pandemi Covid-19.

“Mungkin karena lagi pandemi semua kena dampaknya juga,” ucapnya.

Sementara itu, dari 22 proyek pengerjaan peningkatan jalan yang menjadi temuan BPK salah satu temuan terbesar adalah pengerjaan proyek jalan peningkatan jalan Cikampek – Wadas dengan nilai kontrak sebesar Rp.5,5 Miliar.

Bahkan kabarnya sejak menjadi temuan sampai hari ini kerugian negara dari proyek tersebut sebesar Rp. 459 juta masih belum juga dikembalikan sepenuhnya.

Dikonfirmasi kebenaran kabar tersebut, sang kontraktor pekerjaan justru meminta Onediginews.com untuk tidak bertanya atau mengkonfirmasikan..

Pasalnya, menurut pemilik CV. PT ini, temuan BPK sudah merupakan proses akhir dan selesai. Sehingga tidak pantas media mempertanyakannya lagi.

Ia mengakui dan menandaskan jika saat ini pihaknya sudah mulai melakukan pengembalian pembayaran dengan cara menyicil.

“Gak usah ditanya lagi hal seperti itu, BPK itu sudah proses akhir kecuali kalau sebelumnya baru, apalagi yang mau dipermasalahkan,” ujarnya dengan nada ketus dan arogan.(Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments