Sunday, July 6, 2025
HomeBeritaSengketa Lahan Pantai Pelangi Memanas, Diduga Ada Keterlibatan Anggota Dewan

Sengketa Lahan Pantai Pelangi Memanas, Diduga Ada Keterlibatan Anggota Dewan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Konflik sengketa lahan kepemilikan objek wisata pantai Pelangi Desa Sungaibuntu Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang terus memanas.

Bahkan ahli waris Pantai Pelangi telah melakukan upaya hukum melalui kuasa hukumnya, Alex Safri Winando SH., MH., atas dugaan tindakan penyerobotan lahan Pantai Pelangi yang diduga dilakukan oleh PT. Pelangi Bahari Nusantara.

Kepada onediginews.com, Alex Safri Winando yang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh ahli waris dari Casmi mengatakan pihak ahli waris (kliennya) melalui Persil nomor C 1681/1320 mengklaim tanah yang berada di Pantai Pelangi tersebut masih atas nama Casmi yang merupakan ibu dari ahli waris, dan belum pernah diperjualbelikan.

Diungkapkan Alex Safri, ahli waris yang diwakili oleh Nurkhairun ingin meminta haknya kembali, namun seolah-olah dihalangi oleh pihak kuasa pengelola PT. Pelangi Bahari Nusantara yaitu Saidah Anwar yang saat ini masih duduk menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karawang itu.

Lebih lanjut, Alek Safri mengatakan pihaknya juga telah melakukan pengecekan lokasi di daerah Desa Sungaibuntu, terhadap tanah kurang lebih 18 hektar atas nama Casmi bin Dasiah.

“Saat ini terhadap tanah tersebut dikuasai oleh orang lain, kemudian dari tanah itu dikelola menjadi tempat wisata dan dibangunlah warung-warung yang untuk disewakan,” ucap Alek Safri, Selasa (27/06/2023).

Dikatakannya, ahli waris sejak dahulu, sejak tahun 2012 hingga saat ini tidak pernah menggarap tanah tersebut. Sementara di desa Sungaibuntu, girik masih tercatat atas nama Casmi.

“Semuanya disewakan oleh kuasa pengelola, oleh saudari Saidah Anwar. Kami akan melakukan langkah-langkah hukum, Kami akan menyampaikan somasi kepada Endang Hamidi, selaku komisaris PT. Pelangi Bahari Nusantara karena telah melakukan penyerobotan,” ucapnya.

Alex Safri menegaskan, pihaknya pun mengingatkan kepada kuasa pengelola Saidah Anwar atas kepemilikan tanah Pantai Pelangi. Bahwa tanah tersebut adalah milik kliennya. Pihaknya pun akan segera melaporkan persoalan atas pengklaiman tanah tersebut ke Polres Karawang.

“Apabila mereka tidak bisa membuktikan alas hukum terhadap tanah tersebut kami akan ambil paksa tanah tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Saidah Anwar ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya terkait dugaan tindakan penyerobotan lahan Pantai Pelangi yang diduga dilakukan oleh PT. Pelangi Bahari Nusantara, belum memberikan tanggapan.

Singkat Politisi Partai Golkar ini hanya menjawab akan memberikan hak jawabnya secara langsung bersama awak media lainnya.

“Sprti nya hrs bicara langsung yaa, Skalian aja ada bbrapa media juga ya,” singkatnya.

Reporter : Nina Melani

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments