Thursday, August 7, 2025
HomeDaerahSepanjang Tahun 2020, Polres Subang Berhasil Ungkap 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dan...

Sepanjang Tahun 2020, Polres Subang Berhasil Ungkap 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dan Obat – obatan

Subang – Onediginews.com – Dalam kurun waktu satu tahun dari bulan Maret hingga Desember 2020, Kepolisian Resort (Polres) Subang berhasil mengungkap sebanyak 62 kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat- obatan dengan jumlah tersangka mencapa8 77 orang terdiri dari 74 pria dan 3 wanita.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Subang ini diungkap jajaran Satuan Narkoba Polres Subang dengan Berbagai jenis Barang Bukti ( BB) Narkoba, yaitu, shabu- shabu, ganja dan obat – obatan.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan dari 62 kasus kejahatan Narkoba, 44 kasus merupakan kasus Shabu – shabu dengan 56 tersangka. 4 kasus ganja dengan 5 tersangka dan 14 kasus obat keras terbatas dengan 16 tersangka.

“Puluhan kasus Narkoba ini tersebar di sejumlah lokasi, diantaranya Pagaden, Pamanukan, Patokbeusi, Ciasem, Kalijati, Dawuan, Blanakan dan Kecamatan Jalan Cagak,” ujarnya, Kamis (10/12/2020).

“Modus operandi kejahatan narkoba yang dilakukan para tersangka pun beragam, mulai dari transfer, diarahkan via hp, diberikan peta, ditempel ditempat tertentu, transaksi langsung ,hingga lewat jasa kurir atau ekspedisi,” jelas Kapolres.

Adapun BB yang diamankan yakni, 481,66 gram shabu, 239 gram ganja, 16 alat hisap bong, 12 pipet kaca, 20 korek api, 25.679 butir heximer, 3.618 butir tramadol, 2 sepeda motor dan 7 hp.

Kini para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan UU Nomor 36 tahun 2009 tetang kesehatan. Dan harus meringkuk di jeruji sel Mapolres Subang.(Apg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments