Wednesday, June 25, 2025
HomeHukum dan KriminalSertifikat Herman Hilang, Pemerhati Hukum : Terikat Kode Etik, Kejaksaan dan Polsek...

Sertifikat Herman Hilang, Pemerhati Hukum : Terikat Kode Etik, Kejaksaan dan Polsek Klari Wajib Jaga BB!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Herman bin Anim Setiawan yang malang, sejak kasusnya bergulir sampai hari ini, ia masih terus berupaya mendapatkan kembali sertifikat Hak Milik atas nama Yati Nuryati yang ia jadikan jaminan ke PT. Semen Indonesia Distribusi (SID).

Upaya Herman tersebut tak kunjung membuahkan hasil. Sertifikat yang ia cari tak tahu dimana rimbanya. Karena masing-masing pihak baik Perusahaan, Kejaksaan Negeri Karawang maupun Polsek Klari mengaku tidak tahu.

Hal tersebut pun mendapat perhatian dari Praktisi sekaligus Pemerhati Hukum Pidana dan Administrasi Negara, M Gary Gargarin SH.,MH.

Kepada onediginews.com Gary yang juga Kaprodi Fakultas Hukum UBP Karawang menyampaikan apa yang menjadi perhatiannya.

Gary juga mempertanyakan Apa alasan pihak kepolisian (Polsek Klari) mengambil sertifikat milik (Herman yang saat itu adalah terduga pelaku penggelapan ) sebagai barang bukti?.

Oleh karena itu, lanjutnya, harus dipahami dulu apa yg dimaksud dengan barang bukti. Barang bukti adalah barang yang digunakan oleh terdakwa atau terpidana untuk melakukan suatu delik (tindak pidana) atau sebagai hasil dari suatu delik (tindak pidana).

“Sehingga dalam pandangan saya, seharusnya sertifikat tersebut tidak dijadikan sebagai barang bukti, karena tidak diperoleh secara langsung melalui tindak pidana dan bukan dibeli dari suatu perbuatan pidana. Itu kan sertifikat hanya dijadikan sebagai suatu jaminan atau iktikad baik penyelesaian dari suatu permasalahan yang terjadi,” jelasnya.

Terkait hilangnya barang bukti ini harus didalami lebih lanjut. Karena sangat berbahaya ketika barang bukti ini bisa hilang karena dalam penguasaan pejabat yang berwenang atau Aparatur Penegak Hukum (APH).

“Baik Polisi ataupun jaksa memiliki kewajiban untuk menjaga barang bukti dengan baik. Mereka terikat dengan kode etik instansi masing-masing,” ujar Gary.

“Jadi harus benar-benar profesional dalam bekerja dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ini harus ditelusuri kemana hilangnya sertifikat tersebut. Karena jika ditemukan kelalaian, sanksinya mulai dari teguran, peringatan tertulis, sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat,” paparnya lagi.

Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan (Herman), ulas Gary lagi, yakni melaporkan kepada bagian pengawasan instansi yang bersangkutan dan bahkan dapat mengajukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata kepada instansi apabila memang ada dugaan kelalaian dari instansi yang memegang sertifikat tersebut.

“Dugaan saya ada yang janggal dari hilangnya sertifikat milik Herman ini. Surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Karawang diduga belum turun tapi kok barang sudah diambil. Meski memang barang bukti bisa susulan atas permintaan hakim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). Cuma itu kan permohonannya ditolak PN, Ini diduga ada kesalahan prosedural,” ungkap Gary.

” PN Karawang pun tidak mengabulkan permohonan sita BB kan ? Kenapa PN menolak ?, Sesuai dengan analisis saya, tidak memenuhi unsur Pasal 39 KUHAP tentang barang bukti,” tegasnya lagi usai membaca surat jawaban Polsek Klari dari pihak perusahaan PT. Semen Indonesia Distributor.

Pasal 39 KUHAP Ayat 1 berbunyi Yang dapat dikenakan penyitaan adalah Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana. Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana.

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments