KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kepala Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Deni Supriyatna angkat bicara terkait adanya dugaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) didesa-nya yang merangkap menjadi e- Warong.
Dijelaskan Deni kepada Onediginews.com diruang kerjanya, Rabu (19/1/2022), tahun 2018 lalu memang Bumdes didesanya dijadikan tempat untuk menyalurkan program Sembako BPNT. Hal itu pun setelah pihaknya berkoordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK) Jatisari.
Namun kemudian, karena ada perubahan aturan sebagaimana tertuang dalam Pedum Kementerian Sosial (Kemensos) 2020, lanjut Deni, pihaknya pun tidak lagi menjadikan Bumdes sebagai tempat menyalurkan beras dan sembako Program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT).
“Dalam Pedoman Umum (Pedum) tahun 2018 lalu dimana kriteria e -Warong adalah mereka yang mempunyai usaha sembako dan mempunyai modal. Tidak ada pembatasan seperti dalam Pedum yang diterbitkan tahun 2019 untuk tahun 2020 (Pedum Kemensos 2020). Ditahun 2018, kita berkoordinasi dengan TKSK dan memperbolehkan,” jelasnya.
“Karena adanya aturan baru, kami pun hanya mendistribusikan beras dan sembako Program BPNT tersebut diruang Posyandu,” kata Deni lagi.
Lebih lanjut ia menerangkan, distribusi bahan pangan dilakukan di Posyandu. Kebijakan itu dikeluarkan, terang Deni, agar masyarakat tidak merasa kerepotan, terlebih bagi mereka (KPM) yang tempat tinggalnya jauh. Mengingat Desa Kalijati juga berada dilokasi yang strategis.
“Semua tersentralisasi di Desa, karena posisi kantor desa yang strategis ditengah-tengah. Kita hanya distribusi saja, di Posyandu. Kalau ditanya e – Warong nya ada, ya, ada e – Warongnya. Karena disini hanya distribusi saja. Tempatnya saja,” jelas Deni.
“Saya ingin desa menjadi tempat desentralisasi, baik itu untuk kebutuhan masyarakat, penyaluran bantuan- bantuan sosial dan lainnya. Saya ingin terfokuskan semuanya didesa, mengapa didesa ?, agar desa bisa mengawasi proses penyalurannya, bagaimana kualitas dan kuantitas barangnya,” paparnya gamblang.
Disampaikan Deni, desa Kalijati hanya memiliki satu e- Warong saja dengan jumlah keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekitar 200 KPM. e- Warong tersebut berada di Dusun II.
Disoal mengenai mosi tidak percaya yang dikeluarkan Kepala Desa se- Kecamatan Jatisari kepada TKSK, Deni yang juga ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Kecamatan Jatisari membantah hal tersebut.
“Tidak ada masalah antara kami dengan TKSK, tidak ada, miss komunikasi saja,” tegasnya.
“Kami hanya memberikan masukan agar bagaimana kedepannya kaitan program- program bantuan sosial (bansos) pemerintah dapat berjalan baik dan sampai kepada masyarakat,” ujar Deni menjelaskan.
Diungkapkannya, IKD hanya ingin bagaimana berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik, agar Desa, Kecamatan maupun TKSK dapat bersinergis dalam mensukseskan program bansos pemerintah ini.
“Supaya dibangun komunikasi dan koordinasi yang baik, antara Kepala Desa, Camat dan Kasie Kesos. Ayo sama sama, Dan ketika ada permasalahan dilapangan ayo kita berembuk agar penyalurannya berjalan lebih baik,” ajaknya.
Saran inilah yang kemudian disampaikan IKD kepada TKSK, tandas Deni, agar koordinasi dapat berjalan dengan baik. Karena menurutnya, bagaimanapun kepala desa adalah sebagai penanggung jawab dan yang berdekatan langsung dengan masyarakat. (Nina)