SIPB Bidan SM Puskesmas Tirtajaya Terpantau Habis KARAWANG | ONEDIGINEWS COM |
Diduga ijin praktek bidan Puskesmas Tirtajaya, berinisial SM telah kadaluarsa atau habis masa berlakunya sejak dua tahun lalu.
Berdasarkan Informasi dan terpantau dalam portal resmi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang. Dimana Ijin Praktek Bidan SM diterbitkan tahun 2018. Dengan Nomor 503/5605/401/SIP.B/V/DPMPTSP/2018.
Sementara itu diketahui, Masa berlaku Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang selama bidan tersebut memenuhi persyaratan. Bidan tidak boleh melakukan praktik jika izin praktiknya (SIPB) sudah kedaluwarsa.
Bidan SM ketika dikonfirmasi terkait ijin prakteknya yang sudah habis masa berlakunya tidak memberikan jawaban.
Begitupun halnya dengan Kepala Puskesmas Tirtajaya, Ilah, ketika ditanya mengenai Surat Ijin Praktik Bidan (SIPB) Bidan SMtl tidak memberikan jawaban.
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dr. La Ode Ahmad mengatakan masa perpanjangan SIPB adalah lima tahun sekali.
” SIPB diperpanjang tiap 5 tahun sekali.Kalau STR seumur hidup. Ini artinya SIPB diterbitkan tahun 2018. Bisa dicek ke DPMPTSP, seringkali yang bersangkutan sudah dapat yang baru cuma belum di-update di sistem di luar DPMPTSP,” kata dr. La Ode menjelaskan Selasa (22/7/2025).
“Sama juga seperti yg di pasang di Plang Praktek (dokter/bidan). Seringkali yg tertulis masih data awal atau data lama padahal sudah punya yang baru. Basis datanya semua di DPMPTSP. Tapi untuk kepastiannya bisa dicek di DPMPTSP. Coba habis Monev Rumah Sakit saya coba kontak langsung ke yang bersangkutan,” pungkasnya.
Terpisah, Karawang Monitoring Group (KMG) Imron Rosadi turut menyoroti SIPB Bidan SM yang terpantau dalam portal resmi DPMPTSP sudah habis masa berlakunya itu.
Dikatakan Imron, jika SIPB (Surat Izin Praktik Bidan) seorang bidan sudah kadaluarsa, maka tindakan medis yang dilakukan oleh bidan tersebut dapat dipertanyakan dari segi legalitas. SIPB yang kadaluarsa menandakan bahwa izin untuk praktik kebidanan sudah tidak berlaku, sehingga tindakan yang dilakukan setelah tanggal kadaluarsa bisa dianggap tidak sah.
“Pertanyannya kemudian bagaimana bentuk pengawasan Dinas Kesehatan dalam hal ini juga Kepala Puskesmas Tirtajaya terhadap ijin-ijin praktek para tenaga kesehatannya. Jangan hal seperti ini dianggap sepele, karena tanpa izin tersebut, praktik yang dilakukan dianggap melanggar hukum, dan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana denda. Ini jelas kami menilai ada kelalaian dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas?,” ungkapnya.
“Izin praktik yang kedaluwarsa, terutama yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, memiliki implikasi hukum dan etika yang serius. Meskipun Surat Tanda Registrasi (STR) kini berlaku seumur hidup dan SIPB tetap memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang agar praktik tetap sah,” tandasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi