Monday, June 23, 2025
HomeBeritaSita Uang Rp101.107.572.654 dari Dua Rekening BJB, Kejaksaan Akan Kembalikan ke Kas...

Sita Uang Rp101.107.572.654 dari Dua Rekening BJB, Kejaksaan Akan Kembalikan ke Kas Negara

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita uang senilai Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada. Penyitaan dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan perusahaan tersebut sepanjang periode 2019 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang digelar Senin sore, 23 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa penyitaan merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak Maret 2025.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka GBR,” ujar Syaifullah.

Penyitaan uang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 dan diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025. Dasar hukum lain yang melandasi tindakan ini adalah Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Karawang Nomor 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg.

Menurut Syaifullah, dana yang disita berasal dari pembagian dividen atas kepemilikan saham PD Petrogas Karawang di PT MUJ ONWJ Bandung. Dana tersebut merupakan hasil kerja sama Participating Interest (PI) sebesar 10% antara PT PHE ONWJ—kontraktor eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ)—dengan PT MUJ ONWJ.

“Uang yang disita merupakan hasil pembagian dividen yang masuk ke dua rekening Bank BJB milik PD Petrogas hingga 31 Desember 2024,” jelasnya.

Selain dana yang disita, penyidik juga menemukan adanya tambahan dana sebesar Rp7,1 miliar yang telah dinikmati secara pribadi oleh tersangka berinisial G. Modus korupsi dilakukan dengan cara mencairkan dana dividen tanpa adanya persetujuan resmi dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Karawang. Pencairan juga dilakukan tanpa adanya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sah.

“Rencana kerjanya tidak pernah disetujui. Tidak ada dasar hukum, tidak ada catatan utang. Tapi uang tetap diambil,” ungkap Syaifullah.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. Tim penyidik tengah menelusuri berbagai aset dan aliran dana yang dicurigai terkait kasus ini.

“Kami belum bisa menyebutkan nilai pasti dari aset lainnya. Yang jelas, kami terus mencari alat bukti tambahan agar penegakan hukum dapat berjalan maksimal,” katanya.

Uang yang telah disita rencananya akan dikembalikan ke kas negara setelah seluruh proses hukum selesai dan melalui mekanisme yang sah. “Kami pastikan dana ini akan dikembalikan kepada negara sesuai prosedur,” tegasnya.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Pasal 392 KUHP tentang penyalahgunaan pengelolaan dana dan Pasal 39 KUHAP mengenai kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Langkah ini sekaligus membuka kembali urgensi penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas keuangan BUMD di tingkat daerah.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka GBR masih berstatus tunggal, dan belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PD Petrogas Persada mengenai dugaan keterlibatan internal lainnya. Kejaksaan berkomitmen akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik melalui proses persidangan mendatang. (Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments