Friday, August 8, 2025
HomeBeritaSoal Dugaan Potong Honor Pantarlih Desa Warung Bambu , PPK Kartim Ambil...

Soal Dugaan Potong Honor Pantarlih Desa Warung Bambu , PPK Kartim Ambil Langkah

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kabar adanya dugaan pemotongan honorarium petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat desa Warung Bambu.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karawang Timur (Kartim), Dikdik tegas menjawab bahwa dalam pembagian honorarium petugas Pantarlih tidak boleh ada potongan dalam bentuk atau dalih apapun.

“Perihal honor Pantarlih Pemilu 2024, baik penyaluran honor bulan pertama dan bulan kedua, tidak boleh ada potongan dalam bentuk atau dalih apapun. Sebelum disalurkan, kami di PPK menegaskan kepada seluruh PPS di wilayah pemilihan Kecamatan Karawang Timur untuk tidak melakukan pemotongan,” tegasnya saat dikonfirmasi onediginews.com melalui pesan whatsappnya, Jumat lalu, (21/4/2023).

Lebih lanjut mengenai teknis penyaluran honor Pantarlih, dijelaskan Dikdik, dilakukan di setiap sekretariat PPS masing-masing desa/kelurahan.

Namun terkadang, faktor rutinitas masing-masing pantarlih yang berbeda salah satunya, jadi penyebab pantarlih tidak dapat hadir semua dalam satu waktu yang sudah dijadwalkan.

“Selama tidak ada potongan, dan sudah diundang sebelumnya, teknis ditunda atau diantar, boleh Kang. Syaratnya sama, tidak ada potongan,” jelas Dikdik

Ia mengungkapkan, terkait dinamika yang ada di desa Warung Bambu, pihaknya saat ini sedang melakukan langkah-langkah untuk memastikan kebenaran informasinya.

“terkait dinamika yang ada di desa Warung Bambu, pihaknya saat ini sedang melakukan langkah-langkah untuk memastikan kebenaran informasinya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, diungkapkan oleh salah seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya, dari salah satu dusun yang ada di Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang , Jawa Barat, kepada redaksi onediginews.com.

Adanya dugaan pemotongan honorarium petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Bahkan pemberian honor petugas Pantralih di Desa itu pun diduga juga dilakukan secara door to door (rumah ke rumah).

Sementara itu, Berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, bahwa Pembayaran Honorarium Pantarlih sebesar Rp. 1 juta perbulan, bulan ke-1 dan ke-2 segera dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka potongan pajaknya nihil (0). Oleh karena itu, Pembayaran honorarium bagi Pantarlih, dilarang melakukan pemotongan/ pengurangan dengan alasan apapun. (Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments