KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Tata Suhartadinata menjelaskan mengenai tata laksana surat menyurat atau tata naskah dinas atau instansi dalam hal ini pemerintahan desa yang kini banyak disorot sejak kasus Kanthi Rahayu mencuat ke publik.
Pasalnya, Banyak pihak mengaku kebingungan dengan bentuk atau format surat kematian atau surat kuning yang baku sesuai yang dikeluarkan pemerintah itu seperti apa?, karena di masing-masing pemerintahan desa berbeda- beda.
Apakah karena tata laksana surat menyurat di pemerintahan desa itu tidak pernah di supervisi atau diupdate oleh pemerintah daerah Kabupaten Karawang dalam hal ini Dinas terkait.
Dikatakan Tata, kepada onediginews.com, Selasa (16/5/2023), di Mercure Hotel Karawang Usai Kegiatan Bimbingan Teknis bersama Kepala Desa. Bahwa yang namanya tata naskah sudah diatur oleh pemerintah apapun jenis surat menyuratnya mau formal ataupun non formal termasuk Surat Keputusan dan sebagainya.
Lalu untuk surat kematian atau surat kuning, menurutnya sama saja, dan proses pembuatannya pun sama. Warga yang akan mengajukan pembuatan surat kematian mendatangi kantor Kelurahan atau Desa setempat dengan membawa pengantar dari RT dan kemudian pihak Kelurahan atau Desa akan membuatkan surat kematian sebagai pengantar pembuatan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“surat menyurat tersebut sudah ada formatnya, berarti format yang digunakan pun sudah resmi dan format tersebut sudah berkesesuaian dengan isinya,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani P