KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Mekanisme penyaluran Program Bantuan Sosial (Bansos) berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dinilai carut marut dan terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai acuan dasar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, disalah satu desa di kecamatan tersebut ada agen e-Warong yang diduga mesin EDC BTN-nya dipegang oleh aparatur desa.
Pemilik e-Warong Tomi mengatakan, e-Warong nya menjadi tempat penyaluran beras dan sembako bagi warga penerima program Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ada sekitar kurang lebih 300 KPM yang mengambil sembako ke warungnya. Namun untuk mesin EDC BTN nya, ia mengungkapkan dipegang oleh sekretaris desa (sekdes).
“Mesin edc na sok ku edes (sekretaris desa, red). Ngagesek na mah didieu,” ungkapnya.
“Mesin EDC na mah di Sekdes, abdi mah nyadiakeun sembako na hungkul,” jelasnya lagi, beberapa waktu lalu kepada Onediginews.com di warungnya.
Dikonfirmasi terpisah, TKSK Tirtamulya, Didit Kurnia menegaskan terkait mesin EDC agen e-Warong Tomi, dirinya tidak mengetahui jika dipegang oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
“Soal Sekdes memegang mesin EDC BTN saya tidak tahu,” tegasnya.
“Saya juga sudah laporkan ke Himbara (Himpunan Bank Negara) dan pihak bank juga sudah mendatangi. Memang EDC-nya gak ada, katanya rusak, dan mengatakan gak tahu mesinnya ada dimana,” jelasnya lagi.