Monday, August 4, 2025
HomeSosialSoal Mesin EDC Diduga Dipegang Sekdes, TKSK :  e-Warong Tersebut Nakal !

Soal Mesin EDC Diduga Dipegang Sekdes, TKSK :  e-Warong Tersebut Nakal !

Dikatakan Didit lebih lanjut, sebagai TKSK dirinya suda melakukan pengawasan dan juga sudah melaporkan e-Warong Tomi ini, namun tidak ada perubahan.

“saya abaikan saja e-Warong tersebut, sudah saya abaikan, karena meski sudah didatangi Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) langsung dan dimusyawarahkan pun mereka tetap nakal tetap seperti itu. Karena warung tersebut manutnya kepada kepala desa (kades),” ungkap Didit.

Bahkan kata Didit, kepala desa diduga membekukan e-Warong Kameng sampai bangkrut.

“e-Warong Kameng distop kepala desa dan KPM tidak boleh belanja kesitu dan mengharuskan KPM belanja ke e-Warong Tomi,” ujarnya.

Disoal kabar beras di e-Warong tersebut menggunakan karung polos, Didit menuturkan pihaknya sudah berupaya memberikan penjelasan kepada e- Warong Tomi, melaporkannya ke Dinas Sosial Kabupaten Karawang bahkan mendatangi pihak perusahaan penyuplai beras tersebut.

Namun semua upaya yang dilakukannya, ungkap Didit tidak membuahkan hasil. Karena e-Warong Tomi manut hanya kepada kepala desa.

“Saya sudah berupaya ke e-Warong, ke Dinsos , saya juga datang ke pihak perusahaannya karena mereka sudah menggubakan karung polos. Semua upaya sudah saya lakukan namun tetap e-Warong tersebut nakal. Karena e-Warong Tomi manutnya kepada kepala desa,” ungkapnya.

“Ini merupakan konflik yang tidak bisa diurai, dan e-Warongnya nakal tidak pernah berkoordinasi dengan pendampingnya. Mestinya Dinsos ini bersikap tegas karena laporan saya sudah beberapa kali,” tutupnya.

Baca Juga : Waduh, di Tirtamulya, Mesin EDC BTN Diduga Dibawa – bawa Oknum Aparat Desa

Sebelumnya, Terpantau dilokasi, meski mengaku menjadi e-Warong, namun herannya tidak ada spanduk penanda e-Warong BATARA bank BTN di e-Warong nya. Bahkan si pemilik warung mengaku mesin EDC pun tidak dipegang oleh warungnya melainkan oleh sekretaris desa (sekdes).

Sementara itu diketahui, Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai tertuang sebagai berikut, dalam Bab II Pasal 4, e-Warong BPNT dibentuk sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Dan dalam Pedoman Umum Sembako 2020 , BAB III Mekanisme Pelaksanaan, tentang Penyiapan e-Warong, point 3.14 huruf (d), e-Warong mencetak dan memasang penanda e-Warong di e-Warong. Penanda di e-Warong minimal ukuran 50×50 cm.

Dan dalam Huruf (e) menjelaskan Memastikan ketersediaan jumlah mesin pembaca Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS) pada setiap e-Warong (kecuali untuk  e-Warong  di  wilayah  khusus).  Mesin pembaca KKS dapat berupa mesin EDC yang digunakan oleh e-Warong untuk memproses transaksi pembelian bahan pangan oleh KPM. Melakukan edukasi penggunaan mesin pembaca KKS kepada e-Warong dan memastikan e-Warong siap melayani KPM. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments