Karawang, Onediginews.com – Pengamat Pemerintahan Kabupaten Karawang, Alex Safri Winando SH.,MH., tegas mengatakan jika mobil kedinasan milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk selain kepentingan dinas, kecuali dalam keadaan darurat.
Hal itu ditegaskannya menanggapi pro dan kontra netizen dimedia sosial soal penggunaan mobil plat merah dengan Nopol T 533 untuk pernikahan warga.
“Mobil itu dari pemerintah, untuk kepentingan pemerintahan dan kedinasan, jadi tidak boleh dipergunakan untuk hal yang bukan diluar fungsinya, kecuali dalam kondisi sangat darurat,” ujarnya.
Menurut Alex, Pernikahan bukanlah hal yang bersifat darurat. Adapun jika kemudian pejabat tersebut ingin membantu dan membahagiakan masyarakat, bisa menggunakan mobil pribadinya saja.
“Ya, saran saya, gunakan saja mobil pribadi dan mobil dinas pergunakan saja sesuai fungsinya agar tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat,” pungkasnya.(Red)