Karawang, Onediginews.com – Soal upah Tenaga Harian Lepas (THL) Kebersihan yang sempat ramai – ramai mengguruduk Gedung DPRD Kabupaten Karawang, kini Ketua Komisi III dan IV DPRD Karawang angkat bicara, Selasa (08/06/21).
Endang Sodikin Ketua Komisi III DPRD Karawang, menyampaikan, berkaitan apa yang di maskud dengan temen temen media, itu semua ada di komosi IV, namun jika apa yang berkaitan dengan sampah dan proyek apasaja itu kepadanya.
“Tapi sedikit saja saya berkomentar. Menurut saya jangan terlalu disamakan antara perusahaan dengan pemerintah daerah, karna ada aturan yang dimana dinamika menyesuaikan, yang dimana permasalahan ini adalah masalah pembiayaan, karna konteks ini konteks pandemi kemarin,” ucapnya
Dikatakan Endang, Jika emang harus dua komisi ya berarti pihaknya bisa adakan hearing komisi III,IV dan DLHK, jika perlu masalah retribusinya, komisi II juga turut hadir.
“Ya kalo misalkan ada surat dari pimpinan bahwa kita adakan hearing komisi II,III dan komisi IV, kita bakal adakan secepatnya,” tutur endang sodikin.
Asep Syaripudin, atau yang sering di sapa dengan yang muda yang berkhasiat kang Ibe, Ketua Komisi IV DPRD Karawang, bahwa apa yang dikatakan ketua komisi III itu betul, jangan pernah membandingkan antara pemerintahan daerah dengan perusahaan.
“Kalau tuntutannya kenapa engga UMK? Ya sebenernya sebelum di recruitment mereka sudah mengetahui seberapa upah mereka. Seperti halnya contoh ‘hei budi kamu mau bekerja sebagai tenaga kebersihan yah di pemda karawang, upahnya sekian, mau engga?’ Pasti mereka tau dari pegang sapu di hari pertama seberapa upahnya,” cerita ibe.
Namun makin kesini dipastikan makin melebar untuk tuntutannya para THL, terkait konteks pokoknya apa saja selain UMK, pastinya tentang jaminan kesehatan juga yang mereka harapkan.
“Pastikan kita akan mendorong untuk jaminan kesehatan yang katanya tidak ada, dikarnakan ini merendet ke permasalahan kesehatan yang sehari hari mereka bergelut dengan sampah,” terangnya.
Sementara untuk kesimpulan nya, bahwa dengan adanya seperti itu ada hikmahnya dan akan didorong kepada pemerintah daerah.
“Terkait masalah upah 65 ribu rupiah atau 60 ribu rupiah itu ada di DLHKnya sendiri, namun ada solusinya. Tinggal ajukan saja nanti di rapat banggar untuk upah THL,” pungkasnya (iki)