Sumedang, Onediginews.com – Perencanaan Pilkades di Kabupaten Sumedang bakal dilangsungkan pada bulan September 2021 sebanyak 89 desa yang tersebar pada 26 kecamatan.
Seketaris Dinas DPMD Kabupaten Sumedang, Lili Rahli, mengatakan, persiapan mulai dirancang pada Bulan Mei mendatang dan akan dilaksanakan Pilkades dipertengahan September, berawal mulai dari bentukan panitia di masing – masing desa.
“DPMD sendiri dalam kegiatan ini penganggarannya menyiapkan dari dana bakudes dengan dana 7.3 Milyar, namun karena sekarang ini kita sedang ada dikondisi pandemic, maka itu bisa saja kurang, sebab posisinya harus memenuhi peraturan dimana protokol kesehatan harus dijalankan, diprediksi biaya menelan angka 9 milyar lebih keseluruhan,” ucapnya, saat ditemui di ruang kerja DPMD Kabupaten Sumedang.
Lanjutnya, dengan momen dana desa yang didalamnya terdapat anggaran sosialisi prokes pencegahan Covid 19 sebesar 8% dengan sumber ini dihimbau terhadap desa yang akan melaksanakan Pilkades pada kesempatan September 2021, agar mengalokasikan dana dari masing-masing desa tentunya sesuai Permendes yang diharuskan oleh Kementrian Desa, Kemendagri, Kementrian Keuangan, Dirjen Pertimbangan Keuangan dapat digunakan untuk memenuhi hal tersebut, yang mengharuskan menganggarkan pencegahan covid 19,”
Sedangkan setelah tahapan awal, untuk bakal calon, mungkin nanti antisipasi bagaimana teknisnya apakah harus lulus dari pemeriksaan SWAB, itu semua ada panitia pelaksana adapun DPMD hanya garis besarnya saja menyiapakan perda perbup teknis dan perdes selanjutnya kewenangan penyelenggara atau panitia dan kepetusan desa, karena situasional kondisi setiap desa pasti berbeda dan tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Dan mudah – mudahan tidak ada regulasi lagi, karena pilkades tahun 2020 sudah pada masa pandemic, semoga tidak ada jeda atau tertunda untuk 2021 sekarang ini, artinya tergantung kebijakan dari pusat”
Sambungnya, Pilkades 2020 sempat terhenti sampai bulan Desember, dikarenakan awalnya tidak boleh, namun pada akhirnya diperbolehdan dengan catatan bukan zona merah, tapi dimomen pas pelaksanaan ada edaran kemendagri yang menjelaskan bahwa boleh melaksanakan Pilkades Tapi dengan catatan pula pada (DPT) daptar pemilih tetap persatu TPS maksimal 500 pemilih jika lebih tidak boleh dilaksanakan, karena itulah yang membuat kita kemarin merasa disibukkan kelabakan menyiapkan anggaran untuk menyediakan tambahan TPS, penambahan nya kemarin itu mencapai 254 TPS,
“Dengan Pandemic ini, maka pilkades kemarin menjadi ada pemecahan TPS, Perbup yang baru dalam aturannya tidak boleh ada pemilih menyebrang dari dusun, yang seharusnya dalam satu dusun misal hanya satu tps dengan aturan itu harus menjadi dua tps, itulah yang menjadi pertimbangan sekarang ini,” terangnya.
Dijelaskan Lili, sebagai dana perbandingannya, konsep harga satuannya perkiraan sama dengan pilkades tahun kemarin, baik honor panitia atau cetak kertas suara, Ya kalau nanti ada kemungkinan naik harga konsekwensinya berarti pemerintah harus menambah anggarannya. (den)