Onediginews.com – Beredarnya surat rekomendasi buka tutup Cinema XXI yang dikeluarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto disorot Sekretaris Daerah yang juga Ketua Harian Satuan Gugus Tugas Covid -19 Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri.
Menurut Sekda Acep, dalam Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid -19 Kabupaten Karawang ada dinas – dinas yang membawahi beberapa leading sektor terkait.
Dan permasalahan Bioskop/Cinema, Hotel, dan Restauran ini seharusnya tandas Sekda Acep, bidang teknisnya ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang.
“Tapi gak apa- apalah ,Itu mah baguslah, inisiatif, Dia (Disperindag ,Red) yang membuka dia yang menutup lagi,” kata Sekda Acep seraya tertawa.
Namun yang disesalkan Sekda Acep, bukan permasalahan dari mana surat – surat itu dikeluarkan dan kepada siapa ditembuskan, akan tetapi surat tersebut dikeluarkan tanpa kajian terlebih dahulu bersama Tim Gugus Tugas Kabupaten, sementara kondisi Kabupaten Karawang sendiri sedang dalam Zona Merah Covid – 19Â dan memasuki Pembatasan Skala Berskala Mikro (PSBM).
“Dengan PSBM ini seharusnya pengetatan, bukan malah merekomendasikan untuk di buka,” sesalnya.
“Ini bukan kesalahan teknis, ini dibuat justru tanpa sepengetahuan ibu Bupati, Wakil Ketua Satgas yaitu Forkominda dan saya sebagai Ketua Harian,” ujar Sekda Acep.
Ditandaskan Sekda Acep, pemulihan ekonomi adalah hal yang penting untuk dilakukan. Namun pada segmen usaha – usaha tertentu harus ada pengetatan.
“Kita lihat nanti, karena zona kita masih merah,” pungkasnya ketika ditanya kapan Cinema/ Bioskop bisa dibuka normal kembali.(NN)