KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ketidakhadiran Bawaslu Kabupaten Karawang dalam Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Karawang, pada Pemilu tahun 2024 yang digelar KPU Kabupaten Karawang disorot Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP).
Ketua PDPSP , Sofyan sangat menyayangkan, ketidakhadiran Bawaslu dalam rapat penting tersebut.
Pasalnya, kata Sofyan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sebagai pengawas Pemilihan Umum.
“Diantara banyaknya proses tahapan dalam Pemilihan Umum, dalam UU Pemilu No.7 tahun 2017 sudah jelas, bahwa Bawaslu bertugas diantaranya mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, diantaranya yaitu, mengawasi proses Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU,” ujar Sofyan.
“Bawaslu berkewajiban, Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan,” tambahnya.
Oleh karena itu, jika Bawaslu tidak hadir, bahkan tanpa mengkonfirmasi kepada KPU dengan alasan atau konfirmasi yang jelas. Patut diduga dan dipertanyakan , ada apa dengan Bawaslu.
“Kita akan laporkan ke DKPP!, jika setelah acara usai, Bawaslu belum juga hadir tanpa ada alasan atau komfirmasi yang jelas,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana ketika dikonfirmasi membantah pihaknya tidak hadir.
“Ada terlambat,” ucapnya singkat, tanpa menjelaskan mengapa bisa ada keterlambatan
Sebelumnya, Terpantau dilokasi, acara Rapat Pleno yang dimulai sekitar pukul 13. 30 WIB ini,sampai acara berlangsung hingga pukul 16. 30 WIB, Belum ada seorang pun, Komisioner Bawaslu ataupun perwakilannya yang hadir.
Hal ini sempat memicu kegaduhan diantara para saksi Partai Politik (Parpol), yang menyadari jika Rapat Pleno tingkat Kabupaten tidak dihadiri oleh Bawaslu. Termasuk ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, yang juga menyadari ketidakhadiran Bawaslu.
“Ini Bawaslu kemana, kok tidak ada, bagaimana kalau nanti ada dugaan kecurangan, siapa yang mengawasi,” ungkapnya, seraya disahuti Ketua KPU Karawang yang juga sama bertanya.
“Ini Bawaslu nya kemana,” kata Mari Fitriana, singkatnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi