Sunday, August 3, 2025
HomeBerita ViralTeganya Seorang Istri Bunuh Suaminya Sendiri. Polres Karawang Gerak Cepat Tangkap Pelaku.

Teganya Seorang Istri Bunuh Suaminya Sendiri. Polres Karawang Gerak Cepat Tangkap Pelaku.

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Polres Karawang akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan atas korban Muhamad Ota Bin Nija atau yang biasa dikenal sapa Bos Ota (52), seorang laki-laki yang berprofesi sebagai pengepul beras.

Korban pembunuhan warga asal Dusun Mekarjaya RT 016/008 Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamar rumahnya, pada Jumat (21/1/2022), sekitar pukul 23.30 WIB.

Setelah melalui proses olah TKP dan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan seorang wanitia berinisial N (39) sebagai otak pelaku pembunuhan suaminya sendiri. Sedangkan pelaku kedua yang menjadi eksekutor pembunuhan merupakan seorang laki-laki berinisial AN (33) yang diketahui merupakan pacar pelaku N.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat menjelaskan kepada awak media di giat pers rilis Polres Karawang mengungkapkan, Sabtu dini hari Polsek Tirtajaya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya insiden pembunuhan. Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dilokasi kejadian.

Baca Juga :

Bos Padi di Tirtajaya Ditemukan Tewas di Tempat Tidur

Tewas Dibunuh, Bos Ota Dikenal Orang Baik dan Penyayang Keluarga

Lebih lanjut AKBP Aldi Subartono mengatakan, Dari rangkaian penyelidikan polisi telah menetapkan tersangka dengan inisial N yang merupakan istri korban, serta tersangka seorang laki-laki inisial AN yang melakukan eksekutor pembunuhan terhadap korban.

“N memiliki hubungan khusus dengan AN (pacaran, red), kurang lebih setahun. Kemudian dipicu kekesalan N kepada korban, di situlah tersangka N dan AN merencakan pembunuhan terhadap korban,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.

“Selama setahun pacaran mereka sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban sebanyak dua kali,” timpal Kapolres, saat menggelar konferensi pers, Senin (24/1/2022) siang.

Kronologi kejadiannya sebagai berikut.

Pada Jumat (21/1/2022) sore, tersangka N menghubungi tersangka AN untuk mengabarkan bahwa pada hari itu korban ada di rumah. Kemudian, tersangka AN memberikan kode kepada tersangka N, apabila nanti ada ketukan pintu dari jendela belakang, maka itu adalah tersangka AN.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka N membuka jendela rumah, kemudian tersangka AN masuk. Tersangka N sempat masuk ke kamar korban untuk mengecek dan memastikan kondisi korban sudah tertidur.

Kemudian, tersangka AN menuju kamar dan langsung memukul korban dengan tumbuk padi yang diambil di belakang rumah.

“Selanjutnya AN melarikan diri lewat jendela belakang. Sementara N memastikan korban (suaminya) meninggal dunia. Kemudian, N berpura-pura berteriak dengan dalih suaminya dibunuh orang tidak diketahui,” papar Kapolres Karawang.

Akibat kejadian ini, korban meninggal seketika dengan kondisi luka lebam akibat benda tumpul di bagian kepala, leher dan dada.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments