Berdasarkan olah TKP, ditemukan ada jejak kaki di sekitar lokasi.
“Sebelumnya pelaku AN juga sempat menjual beras kepada korban. Pelaku mengaku sempat kesal kepada korban, karena harganya tak sesuai,” jelas Kapolres Karawang.
Adapun motif aksi pembunuhan ini, yaitu hubungan asmara antara pelaku N dengan pelaku AN. Bahkan pelaku N menjanjikan pelaku AN untuk menikah, setelah korban (suaminya) tewas.
Ditambahkan Kapolres Karawang, setelah kejadian pelaku AN sempat lari dan bersembunyi di rumah kakaknya di wilayah Sampalan. Tetapi kemudian pelaku AN berhasil ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 21.31 WIB.
“Artinya, sebelum 24 jam kejadian tersebut kita sudah bisa menangkap para pelaku. AN ditangkap di daerah Sampalan di rumah kakaknya,” papar Kapolres Karawang.
Atas pembunuhan berencana ini, kedua pelaku diancam Pasal 340 KUHP, yaitu dengan ancaman penjara seumur hidup. (FJR)