Sunday, August 3, 2025
HomeIndustriTegas !, Gerindra Karawang Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun

Tegas !, Gerindra Karawang Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 menuai kecaman banyak pihak karena mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) saat peserta berusia 56 tahun. Permenaker itu dinilai telah menyakiti hati rakyat khususnya para buruh.

Ketua DPC  Partai Gerindra Karawang, Ajang Supandi, secara tegas menolak hadirnya keputusan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah tersebut.

Menurutnya, peraturan tersebut mempersulit buruh. Sebab, jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau di Putus Hubungan Kerja (PHK), dana JHT tersebut sangat dibutuhkan. Namun sejak adanya aturan baru tersebut, ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.

“dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran ketika sudah tidak bekerja lagi atau di PHK,” kata Ajang.

“terlebih lagi ditengah pandemi Covid- 19 seperti sekarang ini. Tunjangan JHT bisa menjadi tumpuan hidup setelah mereka tidak lagi bekerja. Mereka yang tidak lagi bekerja bisa memanfaatkan dana tersebut untuk modal usaha,” jelasnya lagi.

Oleh karenanya, Ia menegaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini, banyak orang kehilangan pekerjaan, bahkan kesulitan mencari pekerjaan kembali.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang ini pun menilai jika Permenaker tersebut tidak dicabut maka akan menambah penderitaan rakyat.

“Seharusnya dimasa pandemi ini pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, khususnya bagi para korban PHK. Dan kebijakan pencairan dana JHT saat peserta berusia 56 tahun itu bukanlah merupakan kebijakan yang tepat,” tandasnya. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments