Onediginews.com – Pemerintah membatasi operasionalisasi pusat perbelanjaan atau mal dan pasar hingga pukul 20.00 WIB.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, hal ini merupakan salah satu ketentuan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 14 hari yakni, Selasa (22/06/2021) hingga Senin (05/07/2021).
“Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal, maupun pasar dan pusat perdagangan, jam operasional (ditentukan) maksimal sampai dengan pukul 20.00,” ujar Airlangga dikutip dari konferensi pers virtual, Senin (21/06/2021).
Selain jam operasional, pengunjung mal juga dibatasi menjadi 25 persen dari kapasitas total tempat atau ruangan.
Aturan yang sama juga diterapkan di restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan, baik berdiri sendiri (stand-alone) maupun berada di pasar dan mal.
Sehingga, kapasitas pengunjung yang diizinkan untuk dine-in (makan di tempat) maksimal hanya sampai 25 persen.
Sementara sisanya dapat menggunakan layanan delivery (pesan-antar) maupun take-away (dibawa pulang).
“Dan layanan pesan antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran, jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” lanjut Airlangga. (red)