KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Keinginan Bupati Aep Syaepuloh untuk memberikan kenyamanan kepada warga masyarakat Kecamatan Ciampel dengan membangunkan sebuah kantor pelayanan yang nyaman dan representatif sepertinya tidak berjalan mulus sesuai harapan.
Pasalnya, pembangunan yang diharapkan menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Karawang diduga justru malah bermasalah dalam pelaksanaannya.
Hal itu bisa dilihat dari kondisi proyek pembangunan gedung Kantor Kecamatan Ciampel yang bukannya berubah menjadi kantor representatif berserta seluruh fasilitasnya, namun malah menjadi bangunan setengah jadi alias mangkrak.
Indikasi modus kejahatan konstruksi pun terendus dari proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang senilai kurang lebih Rp. 3 miliar itu.
Dimana rekanan pelaksananya diduga sebagai perusahaan pinjaman alias pinjam bendera. Lantaran pemenang tendernya adalah PT. Sudewa Putra Arthomoro namun pengerjaannya oleh perusahaan rekanan lain.
Hal tersebut terungkap berdasarkan informasi dari salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya namun mengaku turut ikut terlibat dalam pengerjaan proyek rehab baru gedung Kecamatan Ciampel.
“Iya mangkrak, karena pak Haji Toton (pemborong) katanya sudah kehabisan modal, karena dijanjikan dapat proyek di Casablanca malah ditipu sehingga berdampak ke proyek ini. Sama saya juga ninggalin masalah (hutang) karena menggadaikan tiga kendaraan untuk menambah modal pakai nama saya, tapi karena tidak ketutup terus, ya, begitulah,” katanya.
“Saya kan ikut kerja disini juga, dan pembangunan terakhir di Januari lalu, kehabisan modal karena pemenang tender proyek dengan yang melaksanakan pekerjaan itu berbeda, ya, istilahnya pinjam bendera gitu,” ungkapnya.
“perusahaan dari Bogor yang dapat tendernya tapi yang ngerjainnya perusahaan dari Serang, pak Haji Toton pensiunan Dinas, tukangnya dari Ciamis, tuh ada nama PT nya juga,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Karawang Danny lebih memilih diam daripada menjelaskan kepada publik apa dan bagaimana sebenarnya yang terjadi dengan proyek pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Ciampel tersebut. Dan sampai berita ini diturunkan Danny belum juga memberikan jawaban.
Diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang telah menggelontorkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran (TA) 2024 yaitu Belanja modal untuk Bangunan Gedung Kantor senilai Rp. 3 Miliar yang pengerjaannya dimenangkan oleh PT. Sudewa Putra Arthomoro.
Diketahui juga, Pinjam bendera dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Terjadinya pelanggaran terhadap aturan dalam KUHP yaitu pemalsuan dokumen yang diatur dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 391 UU No 1 Tahun 2023 dan Pasal 264 KUHP jo UU No 1 Tahun 2023.
Reporter : Nina Melani Paradewi