SUMEDANG | ONEDIGINEWS.COM – Tak sedikit dari sekian warga masyarakat yang belum mengetahui terkait kepengurusan atau prosedur untuk pengajuan kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Dilansir dari website Kemensos, https://kemensos.go.id/mensos-data-penerima-bantuan-iuran-jaminan-kesehatan-sudah-terintegrasi-dengan-dtks
Terkait dengan program PBI-JK, Kemensos mendasarkan pada tiga regulasi. Pertama pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
Kedua, pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan pada Pasal 8 (2) bahwa identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. Jadi harus padan dengan Dukcapil.
Kemudian Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Sumedang (Komar, S.E., M.E.) mengatakan bahwa terkait kepengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) itu yang pertama harus dipastikan dulu data kependudukanya online Kemendagri tidak hanya online di Kabupaten karena belum tentu online Kabupaten online Kemendagri.
” Kemudian yang keduanya untuk pengurusan kartu Indonesia sehat atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik dari APBN maupun APBD, dan harus terdata di DTKS, ” ucapnya. Rabu, (08/08/2022).
Dikatakanya, bahwa sebetulnya pengusulan itu sangat mudah, aplikasi SIKS-NG yang ada di setiap desa dan itu sudah bisa menginput data usulan, asalkan syaratnya sesuai.
” Kemudian khusus untuk KIS yang di biayai dari APBD ada aplikasi SIPAJAKDADI, aplikasi lokal di Kabupaten Sumedang yang bertujuan untuk mempercepat proses KIS,” lanjutnya.
Dijelaskanya, bahwa proses pengusulanya dari tingkat Desa yang diusulkan oleh operator SIPAJAKDADI di tingkat Desa atau Kelurahan, kemudian data – data seperti KK, KTP, foto rumah diupload ke operator SIPAJAKDADI Kabupaten.
” Setelah itu akan di verifikasi kelayakan, kelayakan ata tidaknya dalam artian dari sisi pengecekan DTKS. Kemudian kami bantu juga pengecekan Kependudukannya kalau memang calon penerima manfaat itu layak dan sesuai kami usulkan untuk di integrasikan ke BPJS Kesehatan,” ujar Kabid Linjamsos.
” Dan untuk proses pengusulanya itu 14 hari apabila syarat memenuhi akan tetapi apabila syarat tersebut dari desa atau kelurahan itu tidak sesuai atau kurang lengkap itu kembali lagi ke desa atau kelurahan untuk mungkin salah satunya untuk diperbaiki,” lanjutnya.
Ia menghimbau kepada masyarakag jangan sampai mengurus masalah jaminan kesehatan ataupun lainya itu pada saat akan digunakan.
” Hal tersebut dikarenakan jaminan itu mau sakit atau pun tidak sakiit. PBI itu tetap dibayarkan oleh Pemerintah Daerah,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa seharusnya apabila masyarakat tersebut masyarakat yang tidak mampu, terlebih apabila masyarakat tersebut terdata di DTKS dan secara ketentuanya sudah terpenuhi dapat di ajukan melalui Desa atau Kelurahan.
” Jadi SIPAJAKDADI itu PBI dari APBD, kemudian untuk PBI dari APBN itu di operator SIKS-NG, di Desa juga ada. Namun aplikasi tersebut tidak bisa di akses oleh masyarakat karena harus melalui operator. Di Desa ada satu operator dan di Kabupaten juga hanya satu suvervisor,” tuturnya.
” Sedangkan terkait kendala KIS atau PBI yang non-aktif itu karena data kependudukanya yang tidak online. Kalau DTKS mungkin oke ya, tapi data kependudukanya tidak online,” lanjutnya.
Menurutnya, karena syarat untuk menerima bansos dalam bentuk apapun seperti bansos uang, bansos barang, termasuk bansos jaminan kesehatan itu harus padan dengan data kependudukan.
” Kementerian Soial pada beberapa waktu lalu me non-aktifkan KIS cukup banyak termasuk untuk Kabupaten Sumedang sendiri cukup banyak dengan alasan tidak padan dengan Dukcapil. Dan cara mengaktifkanya itu harus di online kan kembali,” pungkasnya.
(rpg)