KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kabupaten Karawang menjadi korban kekerasan seksual diduga dilakukan oleh seorang guru ngaji yang memang masih ada hubungan keluarga dengan korban.
Ironisnya, berdasarkan keterangan resmi Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners, korban beserta keluarga dan warga setempat saat melapor ke Polsek Majalaya bukannya diproses secara hukum, malah diarahkan untuk mediasi sehingga akhirnya muncul surat kesepakatan damai yang dibuat secara tertekan saat itu.
“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 9 April 2025, dimana pelaku masuk ke rumah nenek korban dan langsung melakukan kekerasan seksual yang akhirnya dipergoki oleh nenek korban.
Setelah itu, pelaku dibawa oleh keluarga korban dan warga setempat ke Polsek Majalaya. Namun, ternyata ketika di Polsek bukannya diproses secara hukum, malah diarahkan untuk mediasi dan akhirnya muncul surat kesepakatan damai yang dibuat secara tertekan saat itu. Padahal seharusnya Polsek Majalaya menyerahkan perkara tersebut ke Unit PPA Polres Karawang sesuai dengan kompetensi dalam penanganan perkara,” kata Ketua Tim Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners, Dr. M. Gary Gagarin Akbar,S.H.,M.H., Selasa (24/6/2025).
“Dalam prosesnya, korban mendapatkan banyak intimidasi dan ancaman dari pihak terduga pelaku beserta keluarganya dengan melalukan kekerasan fisik kepada korban dan melakukan pelemparan batu ke arah rumah korban,” lanjutnya mengungkapkan.
Oleh karena itu, sebagai pihak yang diberi kuasa oleh korban, ia beserta tim langsung membuat pengaduan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang.
” terkait klien kami yang menjadi korban kekerasan seksual (usia 19 tahun) yang diduga dilakukan oleh Guru Ngaji yang kebetulan juga masih ada hubungan keluarga. Karena setelah kejadian tersebut, selai melapor ke Polsek Majalaya, korban juga sempat mengadukan persoalan ini ke Satuan Tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (SATGAS TPKS) kampus/universitas, namun tidak ada tindak lanjut,” ulas Gary Gagarin.
“Sehigga orang tua korban kecewa dan akhirnya menunjuk kami untuk menjadi kuasa hukum korban. Setelah kita tangani, kami langsung berkordinasi dengan Unit PPA Polres Karawang untuk membuat Laporan Polisi, namun laporan belum dapat diterima dengan alasan sudah pernah ditangani oleh Polsek Majalaya dan sudah ada surat perjanjian antara pelaku dan korban tidak akan saling menuntut di kemudian hari. Padahal secara hukum, meskipun ada perdamaian, tidak akan menghapuskan suatu perbuatan pidana,” sesalnya.
Akhirnya, hari ini, Gary Gagarin menerangkan, pihaknya bersama korban mendatangi P2TP2A untuk meminta pendampingan psikologis bagi korban.
“Dan langkah selanjutnya kami akan membuat surat audiensi ke Kapolres Karawang agar perkara ini ditangani dan mendapatkan atensi,” pungkasnya.
Editor : Nina Melani Paradewi