Saturday, August 2, 2025
HomePemerintahanTHM Beroperasi Ditengah PSBB, Ini Tanggapan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi

THM Beroperasi Ditengah PSBB, Ini Tanggapan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi

BEKASI –  Di tengah pandemic covid – 19,  cafe, tempat karaoke dan diskotik atau tempat hiburan malam (THM) sudah kembali beroperasi seperti biasa. Sementara pemerintah daerah Kabupaten Bekasi mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Hal tersebut tentu mengundang pertanyaan publik, Mengapa pemerintah hanya membiarkannya saja.

Ditanya hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi,  Dr. Encep S Jaya, M.Si., mengatakan bahwasanya ketentuan tentang THM diatur dalam Perda Nomor  3/2016.

Namun, kaitan mengapa sampai saat ini belum ada sanksi untuk THM yang beroperasi ditengah diberlakukannya PSBB, Encep mengatakan hal itu adalah tugas dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Karawang sebagai penegak Perda.

“Dinas Pariwisata hanya membina usaha pariwisata saja, karena secara umum penegakan Perda adalah kewenangan SatPol PP, ” Ucapnya. (Heru/NN)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments