Terkait mekanisme pengambilan kartu, Didit membantah pernah menginstruksikan untuk mengumpulkan kartu.
Menurut Didit, Dalam setiap kegiatan minggon, pihaknya selalu menyampaikan bahwa KPM yang mendapatkan bantuan sosial baik itu Program Bantuan Tunai Program Keluarga Harapan ( PKH) maupun Program BPNT Sembako agar datang sendiri ke agen e-Warong yang ada di desa masing- masing.
“Saya tegaskan saya tidak pernah menginstruksikan mengumpulkan kartu, adapun mekanisme teknis itu tergantung dari yang dibawah, Saya hanya mengetahui Yuyun minta penyaluran lagi di e-Warong Kameng, tapi untuk pengumpulan kartu saya tidak pernah menginstruksikan hal itu. Tidak benar , saya tidak pernah menginstruksikan dan saya tidak tahu mengumpulkannya,” bantahnya.
Kata Didit, Yuyun pernah mengatakan kepada dirinya, ada ancaman diduga dari kepala desa ,dimana aparat desa yang memegang kartu lalu membelanjakannya ke e- Warong Kameng oleh kepala desa akan dipecat. Dan kepala desa diduga mengarahkan ke e-Warong Tomi.
“Intinya permasalahan e-Warong Kameng dan Yuyun dengan Kades adalah konflik internal dimana mereka satu tim sukses hanya berbeda pandangan. Tomi dianggap nurut ke Kades sementara Yuyun dan Kameng mah tidak nurut. Bahkan suppliernya sampai saat ini tidak ada yang tahu, saya nanya kepala desa pun sama tertutup,” ungkap Didit lebih lanjut.
Terakhir dipaparkannya, Di Kecamatan Tirtamulya saat ini ada sebanyak 14 e-Warong yang aktif dari 22 e-Warong . Sisanya tidak aktif karena ada pergantian kepala desa.
“Mungkin karena 8 e-Warong ini memilih kepala desa yang lain pada saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), maka ke depalan e-Warong ini kemudian di bekukan kepala desa,” pungkasnya.
Diketahui, Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako, Pasal 55 menegaskan Lurah atau kepala desa atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilarang untuk :
a. mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan kepada e-warong untuk melakukan kerja sama kepada pemasok bahan pangan tertentu;
b. mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM untuk :
- melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;
- membeli bahan pangan tertentu di e-warong;
- dan/atau membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warong.
c. menerima imbalan dari e-warong, pemasok bahan pangan, dan/atau pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan pelaksanaan penyaluran Program Sembako.
d. imbalan sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Nina