SUBANG– Ribuan buruh berbagai federasi di Subang, kembali turun kejalan,untuk pembatalan pengesahaan Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020, awal bulan lalu.
Dalam orasinya masa aksi buruh meminta pemerintah daerah konsisten dengan mengeluarkan surat penolakan terhadap Omnibus law pada tagal 8 Oktober 2020 namun sampai saat ini undang undang kontroversial yang kami anggap tidak berpihak pada rakyat seluruhnya dan pada kami kaum buruh khusus nya yang akan langsung merasakan dampaknya ketika Omnibus law di tetapkan belum juga di cabut pemerintah, maka dengan hal ini untuk memenuhi ketentuan UU no 9 tahun 1998,
Dalam aksinya Aliansi Buruh Subang Bersatu (ABSB) tetap dengan memakai protokol kesehatan, mereka bergerak menggunakan roda dua dan roda empat, dan sempat mengalami kemacetan jalan yang dilalui dan memblokade jalan pintu masuk tol Subang, akan tetapi pihak keamanan Polri dan TNI mejaga ketat wilayah pintu masuk tol Cipali Subang agar tidak masuk ke dalam jalur Tol Cipali.
Pihak kepolisian menjaga ketatat keaman sepanjang jalan aksi unjuk rasa, dan kemacetan pun bisa terhidarkan.(NuryCN)