Thursday, August 7, 2025
HomeHukum dan KriminalUngkap Kasus TPP PNS di Karawang, Sempat Dilaporkan ke APH Sampai Jadi...

Ungkap Kasus TPP PNS di Karawang, Sempat Dilaporkan ke APH Sampai Jadi Temuan BPK

Karawang, Onediginews.com – Beberapa akhir bulan kemarin sejumlah kejadian atau kasus di Kabupaten Karawang sempat menjadi sorotan publik. Tak hanya sekedar bahan perbincangan. Namun pengungkapan kasus tersebut pun sempat dilaporkan sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Salahnya satunya soal pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS yang dilaporkan oleh salah satu PNS Karawang ke Kejari Kabupaten Karawang atas dugaan pemotongan sepihak atau tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

Usut punya usut, TPP PNS di karawang ini bahkan sempat menjadi temuan BPK. Berdasarkan Hasil pemeriksaan atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun
Anggaran (TA) 2019 terhadap peraturan perundang-undangan mengungkapkan beberapa temuan pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian.

Pertama Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tambahan Penghasilan PNS (TPP) Sebesar Rp171.049.946 Pemerintah Kabupaten Karawang dalam Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 menyajikan realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp1.710.536.396.878,00 atau 94,59% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp1.808.296.736.154,00.

Realisasi belanja pegawai tersebut antara lain berupa Belanja Gaji dan Tunjangan. Belanja Gaji dan Tunjangan merupakan belanja pembayaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat kepada seluruh PNS.

Kedua Pembayaran gaji kepada pegawai melaksanakan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN) sebesar Rp7.316.300,00 Hasil pemeriksaan diketahui bahwa PNS a.n FW pada Dinas Pendidikan melaksanakan CLTN dengan periode tanggal 01 Maret 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 tetap meneima gaji bersih sampai dengan April 2019. Sehingga terdapat pembayaran gaji tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7.316.300,00.

Ketiga Kelebihan pembayaran tunjangan jabatan fungsional kepada pegawai yang telah mutasi sebesar Rp5.275.000,00 Tunjangan jabatan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangam jabatan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Ke empat Kelebihan pembayaran tunjangan umum, fungsional dan struktural sebesar Rp80.461.000,00 dan tambahan penghasilan sebesar Rp13.267.216,00 kepada pegawai yang sedang menjalani cuti besar Cuti besar merupakan cuti yang dapat diambil oleh PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama enam tahun terus menerus tanpa terputus. Lama cuti besar adalah tiga bulan.

Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tetap dapat menerima penghasilan penuh kecuali untuk tunjangan jabatan. Hasil pemeriksaan diketahui sebanyak 109 PNS masih menerima tunjangan jabatan pada saat cuti besar dengan nilai total kelebihan pembayaran tunjangan struktural, fungsional dan tunjangan
umum sebesar Rp80.461.000,00.

ke lima Terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar
Rp24.343.830,00 Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Pengujian dilakukan terhadap rincian pencairan per triwulan dari BPP Disdikpora dan data kepegawaian BKPSDM. Hasil pengujian menginformasikan adanya pembayaran TPG tidak sesuai ketentuan yakni terdapat kelebihan pembayaran terhadap dua guru yang telah menjalani pensiun dini/APS sebesar Rp24.343.830,00.

Ke enam Kelebihan pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional kepada pegawai yang sedang tugas belajar sebesar Rp18.720.000,00
Berdasarkan data yang diperoleh dari BKPSDMD, selama tahun 2019 sebanyak 11
orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang melaksanakan tugas
belajar sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang kepada masing-masing pelaksana tugas belajar.

Pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi pembayaran gaji sampai dengan bulan Desember 2019 diketahui masih terdapat realisasi pembayaran tunjangan umum kepada satu PNS dan tunjangan fungsional tiga PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar walaupun telah melewati jangka waktu enam bulan sejak melaksanakan tugas belajar dengan nilai total seluruhnya sebesar Rp18.720.000,00.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala BKPSDM
menyatakan sependapat dengan uraian permasalahan tersebut. Pada tahun anggaran
berikutnya, BKPSDM akan melaksanakan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang
pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil dan agar tidak terjadi kerugian negara kembali,
BKPSDM akan selalu berkoordinasi dengan BPKAD dan OPD yang ada di Kabupaten
Karawang.

BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala BKPSDM untuk Meningkatkan koordinasi dan komunikasi berbagai pihak terkait yaitu Subbag
Umum dan Kepegawaian OPD terkait dan Subbidang Anggaran BTL Pegawai
BPKAD sehingga tidak terjadi keterlamabatan penyampaian dokumen sebagai dasar
penginputan dalam aplikasi SIMGAJI dan Mempedomani Peraturan BKN mengenai ketentuan pemberian tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural dan tunjangan fungsional.

Menanggapi hal tersebut Kepala BKPSDM Karawang, H.Asep Aang Rahmatullah melalui Kepala Bidang Kesejahteraan Disiplin dan Kepangkatan, Dudi Alexandria mengaku sudah melakukan pengembalian.

“Udah pada ngembaliin eta mah lamun belum mah muncul deui atuh temuan bpk taun berikutna harita mah nu cuti besar ada kelebihan bayar termasuk harita nu pak kaban udah ngembaliin,” terangnya melalui pesan Whatsap. (red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments